Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bupati Bogor Ade Yasin dan Deretan Kakak Adik yang Korupsi

Kompas.com - 28/04/2022, 07:12 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

2. Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana Chasan

Praktik korupsi mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, terkuak setelah KPK membongkar aksi suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ratu Atut 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Oleh Mahkamah Agung, hukuman Atut diperberat menjadi 7 tahun penjara.

Sedangkan Wawan divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak.

Selain itu, Wawan dan Atut masing-masing divonis 5 tahun dan 5,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proses pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 yang merugikan negara Rp 79,78 miliar.

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

Wawan juga terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 sebesar Rp 14,52 miliar.

Wawan juga terbukti menyuap 2 mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein dan Deddy Handoko, dan divonis 1 tahun penjara.

3. Andi Mallarangeng dan Choel Mallarangeng

Kakak-adik Andi Alfian Mallarangeng serta Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng atau Choel Mallarangeng terbukti bersalah dalam kasus proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Dalam persidangan keduanya terbukti ikut mengarahkan proses pengadaan di proyek itu.

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng (berbatik merah) usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3/2014). Andi diduga terlibat kasus korupsi proyek Hambalang yang juga menjerat mantan Ketua Umum Partai Demojrat Anas Urbaningrum. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng (berbatik merah) usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3/2014). Andi diduga terlibat kasus korupsi proyek Hambalang yang juga menjerat mantan Ketua Umum Partai Demojrat Anas Urbaningrum.

Dalam perkara itu, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap Andi pada 2014. Andi bebas pada Juli 2017.

Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng  di Pengadilan Tipikor Jakarta.KOMPAS.COM/ABBA GABRILLIN Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Choel pada 6 Juli 2017. MA memangkas hukuman Choel menjadi 3 tahun penjara usai setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan pada 19 Maret 2019.

4. Anggoro Widjojo dan Anggodo Widjojo

Anggoro Widjojo yang merupakan pemilik PT Masaro Radiokom menyuap 4 anggota Komisi IV DPR yaitu Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Lelua.

Suap itu diberikan agar Anggoro memenangkan proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) pada 2006-2007 di Departemen Kehutanan senilai Rp 180 miliar. Kasus itu terungkap oleh KPK tetapi Anggoro kabur dan sempat buron pada Juli 2009. Dia baru tertangkap 5 tahun kemudian.

Terdakwa Anggoro Widjojo menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/4/2014). Anggoro yang pernah buron selama lima tahun tersebut diduga terlibat suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Terdakwa Anggoro Widjojo menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/4/2014). Anggoro yang pernah buron selama lima tahun tersebut diduga terlibat suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.

Dalam proses penyidikan, adik Anggoro, Anggodo Widjojo, melaporkan dua pimpinan KPK saat itu yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah kepada Polri dengan tuduhan memeras. Laporan itu bertujuan menghambat penyidikan kasus suap sang kakak.

Halaman:


Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com