2. Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana Chasan
Praktik korupsi mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, terkuak setelah KPK membongkar aksi suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ratu Atut 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Oleh Mahkamah Agung, hukuman Atut diperberat menjadi 7 tahun penjara.
Sedangkan Wawan divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak.
Selain itu, Wawan dan Atut masing-masing divonis 5 tahun dan 5,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proses pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 yang merugikan negara Rp 79,78 miliar.
Wawan juga terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 sebesar Rp 14,52 miliar.
Wawan juga terbukti menyuap 2 mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein dan Deddy Handoko, dan divonis 1 tahun penjara.
3. Andi Mallarangeng dan Choel Mallarangeng
Kakak-adik Andi Alfian Mallarangeng serta Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng atau Choel Mallarangeng terbukti bersalah dalam kasus proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Dalam persidangan keduanya terbukti ikut mengarahkan proses pengadaan di proyek itu.
Dalam perkara itu, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap Andi pada 2014. Andi bebas pada Juli 2017.
Selain itu, hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Choel pada 6 Juli 2017. MA memangkas hukuman Choel menjadi 3 tahun penjara usai setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan pada 19 Maret 2019.
4. Anggoro Widjojo dan Anggodo Widjojo
Anggoro Widjojo yang merupakan pemilik PT Masaro Radiokom menyuap 4 anggota Komisi IV DPR yaitu Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Lelua.
Suap itu diberikan agar Anggoro memenangkan proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) pada 2006-2007 di Departemen Kehutanan senilai Rp 180 miliar. Kasus itu terungkap oleh KPK tetapi Anggoro kabur dan sempat buron pada Juli 2009. Dia baru tertangkap 5 tahun kemudian.
Dalam proses penyidikan, adik Anggoro, Anggodo Widjojo, melaporkan dua pimpinan KPK saat itu yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah kepada Polri dengan tuduhan memeras. Laporan itu bertujuan menghambat penyidikan kasus suap sang kakak.