www.kompas.com
Terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7/2017). Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+