Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Amankan Uang Rp 1,024 Miliar Saat Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin

Kompas.com - 28/04/2022, 04:45 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebesar Rp 1,024 miliar dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022) malam dan Rabu (27/4/2022) pagi.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan Bupati Bogor Ade Yasin, tiga pejabat pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor, dan empat orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Perintahkan Anak Buah Suap Auditor BPK demi Predikat WTP

"Terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta," ucap dia.

Ade diamankan tim KPK bersama 11 orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat itu. Namun, KPK hanya menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus ini.

Selain Ade, KPK juga menetapkan Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah dan PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik selaku PPK pada Dinas PUPR Bogor sebagai tersangka.

Baca juga: Kronologi Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin, Awal Mula Suap Rp 1,9 M untuk Auditor BPK

Kemudian, Anthon Merdiansyah selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Kasub Auditorat Jabar III/ Pengendali Teknis; Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Bogor.

Lalu, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Pemeriksa juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Ade diduga mengarahkan anak buahnya untuk menyuap empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. Hal ini, dilakukan dengan tujuan laporan keuangan Pemkab Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com