Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bupati Bogor Ade Yasin dan Deretan Kakak Adik yang Korupsi

Kompas.com - 28/04/2022, 07:12 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kasus korupsi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik rasuah itu dilakukan oleh sejumlah pelaku yang mempunyai hubungan keluarga.

Yang paling baru terungkap adalah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bogor Ade Yasin dan sejumlah pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu (27/4/2022). Ade diduga terlibat dalam kasus suap.

Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari. KPK menahan delapan tersangka yakni Bupati Bogor Ade Yasin bersama pejabat dan ASN Pemkab Bogor serta pegawai BPK Jawa Barat pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) malam atas kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat dengan nilai total suap Rp1,024 Miliar untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari. KPK menahan delapan tersangka yakni Bupati Bogor Ade Yasin bersama pejabat dan ASN Pemkab Bogor serta pegawai BPK Jawa Barat pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) malam atas kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat dengan nilai total suap Rp1,024 Miliar untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ade mempunyai kakak bernama Rachmat Yasin yang juga terlibat kasus korupsi. Bahkan Rachmat menjadi terpidana dalam kasus suap sebesar Rp 4,5 miliar dalam tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) pada 2014, dan perkara gratifikasi untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada 2013 dan Pemilu 2014.

Praktik korupsi yang melibatkan anggota keluarga bukan hanya terjadi di kalangan politikus. Hal itu bahkan merambah hingga kalangan pengusaha sampai aparat penegak hukum.

Kompas.com merangkum sejumlah kasus korupsi yang pelakunya merupakan kakak dan adik:

1. Ade Yasin dan Rachmat Yasin

Rachmat Yasin ditangkap KPK terkait kasus suap sebesar Rp 4,5 miliar dalam tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) pada pada 7 Mei 2014. Dalam kasus itu Rachmat divonis penjara selama 5 tahun 6 bulan pada 27 November 2014.

Rachmat juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara. Rachmat juga dikenai hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.

Selain itu, Rachmat juga dijerat dengan perkara gratifikasi untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada 2013 dan Pemilu 2014 dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp 8,9 miliar.

Rachmat Yasin.KOMPAS/ANTONY LEE Rachmat Yasin.

Dalam perkara gratifikasi, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara serta pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara kepada Rachmat.

Sedangkan Ade Yasin yang merupakan adik dari Rachmat Yasin menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap 4 orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat, setelah ditangkap oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 April 2022.

KPK menetapkan 8 orang tersangka termasuk Ade setelah penangkapan. KPK juga menyita uang dalam pecahan rupiah sebesar Rp 1,024 miliar yang diduga untuk menyuap 4 auditor BPK itu.

Ade diduga memerintahkan 3 anak buahnya yakni Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik untuk menyuap 4 pegawai BPK supaya mendapatkan predikat audit wajar tanpa pengecualian.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bogor Ade Yasin Tersangka Suap Auditor BPK

Sebab, laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 jelek dan bisa berdampak terhadap kesimpulan disclaimer. Salah satu penyebabnya adalah auditor BPK menemukan penyimpangan dalam proyek perbaikan jalan Kandang Roda-Pakansari yang masuk dalam program Cibinong City A Beautiful.

Sebanyak 4 pegawai BPK yang menjadi tersangka penerima suap dalam perkara itu adalah Anthon Merdiansyah selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.

2. Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana Chasan

Praktik korupsi mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, terkuak setelah KPK membongkar aksi suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7/2017). Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7/2017). Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ratu Atut 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Oleh Mahkamah Agung, hukuman Atut diperberat menjadi 7 tahun penjara.

Sedangkan Wawan divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak.

Selain itu, Wawan dan Atut masing-masing divonis 5 tahun dan 5,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proses pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 yang merugikan negara Rp 79,78 miliar.

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

Wawan juga terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 sebesar Rp 14,52 miliar.

Wawan juga terbukti menyuap 2 mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein dan Deddy Handoko, dan divonis 1 tahun penjara.

3. Andi Mallarangeng dan Choel Mallarangeng

Kakak-adik Andi Alfian Mallarangeng serta Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng atau Choel Mallarangeng terbukti bersalah dalam kasus proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Dalam persidangan keduanya terbukti ikut mengarahkan proses pengadaan di proyek itu.

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng (berbatik merah) usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3/2014). Andi diduga terlibat kasus korupsi proyek Hambalang yang juga menjerat mantan Ketua Umum Partai Demojrat Anas Urbaningrum. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng (berbatik merah) usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3/2014). Andi diduga terlibat kasus korupsi proyek Hambalang yang juga menjerat mantan Ketua Umum Partai Demojrat Anas Urbaningrum.

Dalam perkara itu, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap Andi pada 2014. Andi bebas pada Juli 2017.

Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng  di Pengadilan Tipikor Jakarta.KOMPAS.COM/ABBA GABRILLIN Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Choel pada 6 Juli 2017. MA memangkas hukuman Choel menjadi 3 tahun penjara usai setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan pada 19 Maret 2019.

4. Anggoro Widjojo dan Anggodo Widjojo

Anggoro Widjojo yang merupakan pemilik PT Masaro Radiokom menyuap 4 anggota Komisi IV DPR yaitu Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Lelua.

Suap itu diberikan agar Anggoro memenangkan proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) pada 2006-2007 di Departemen Kehutanan senilai Rp 180 miliar. Kasus itu terungkap oleh KPK tetapi Anggoro kabur dan sempat buron pada Juli 2009. Dia baru tertangkap 5 tahun kemudian.

Terdakwa Anggoro Widjojo menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/4/2014). Anggoro yang pernah buron selama lima tahun tersebut diduga terlibat suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Terdakwa Anggoro Widjojo menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/4/2014). Anggoro yang pernah buron selama lima tahun tersebut diduga terlibat suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.

Dalam proses penyidikan, adik Anggoro, Anggodo Widjojo, melaporkan dua pimpinan KPK saat itu yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah kepada Polri dengan tuduhan memeras. Laporan itu bertujuan menghambat penyidikan kasus suap sang kakak.

Bibit dan Chandra kemudian sempat dijadikan tersangka dan ditahan penyidik Bareskrim Polri. Karena polemik itu hubungan antara KPK dan Polri sempat meruncing.

Saat itu juga beredar rekaman pembicaraan yang memperlihatkan Anggodo akan bersekongkol dengan kejaksaan untuk memperkarakan Bibit dan Chandra.

Akan tetapi, Anggodo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena merintangi penyidikan terhadap Anggoro.

Pada Agustus 2010, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi Anggodo. Namun, dia mengajukan banding.

Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Anggodo lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Terpidana kasus percobaan penyuapan Pimpinan KPK dan percobaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi, Anggodo Widjojo, menjadi saksi pada persidangan dengan terdakwa Ari Muladi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2011). Ari Muladi yang pernah menjadi tangan kanan Anggodo, dijerat oleh penuntut umum KPK dengan kasus yang sama dengan Anggodo. KONTAN/Fransiskus SImbolon Terpidana kasus percobaan penyuapan Pimpinan KPK dan percobaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi, Anggodo Widjojo, menjadi saksi pada persidangan dengan terdakwa Ari Muladi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2011). Ari Muladi yang pernah menjadi tangan kanan Anggodo, dijerat oleh penuntut umum KPK dengan kasus yang sama dengan Anggodo.

Di tingkat kasasi, Anggodo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada tahun 2011. Dia bebas pada 2015 dan meninggal dunia pada September 2018.

Setelah tertangkap di Shenzen, China, Anggoro kemudian dipulangkan ke Indonesia dan diadili. Dia lantas divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

5. Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus

Mantan Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dan sang adik yang merupakan mantan Bupati Banggai, Sulawesi Tengah, Zainal Mus, menjadi terpidana dalam korupsi proyek fiktif pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009.

Ahmad Hidayat Mus saat menjadi terdakwa dan menjalani sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi Masjid Raya Sula, di Pengadilan Tipikor Ternate, Maluku Utara, Selasa (13/6/2017)KOMPAS.com/YAMIN ABD HASAN Ahmad Hidayat Mus saat menjadi terdakwa dan menjalani sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi Masjid Raya Sula, di Pengadilan Tipikor Ternate, Maluku Utara, Selasa (13/6/2017)

Keduanya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

6. Eks Bupati Mesuji Khamami dan Taufik Hidayat

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 23 Januari 2019 terhadap Bupati Mesuji Khamami dan adiknya, Taufik Hidayat, dalam kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji.

Bupati Mesuji Khamami mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2019). KPK menahan lima tersangka terkait OTT kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, yakni Bupati Mesuji Khamami dan adiknya Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Azis serta Kardinal selaku swasta.ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Bupati Mesuji Khamami mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2019). KPK menahan lima tersangka terkait OTT kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, yakni Bupati Mesuji Khamami dan adiknya Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Azis serta Kardinal selaku swasta.

Khamami kemudian diadili dan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan pada 5 September 2019. Sedangkan sang adik divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Adik dari Bupati Mesuji Khamami, Taufik Hidayat mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi Bupati Mesuji di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2019). KPK menahan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, yakni Bupati Mesuji Khamami dan adiknya Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Azis serta Kardinal selaku swasta.ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Adik dari Bupati Mesuji Khamami, Taufik Hidayat mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi Bupati Mesuji di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2019). KPK menahan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, yakni Bupati Mesuji Khamami dan adiknya Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Azis serta Kardinal selaku swasta.

Hakim menyatakan keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp 1,28 miliar dari kontraktor Direktur PT Subanus Sibron Aziz, Kardinal, dan Darmawan. Sibron divonis 2,3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

7. Billy Sindoro dan Eddy Sindoro

Pada Selasa (5/3/2019), majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menghukum Billy Sindoro dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Billy terbukti menyuap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Hakim menyebut, uang yang mengalir sebesar Rp 16 miliar dan 270.000 dollar Singapura, untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta yang dimiliki Lippo Group.

Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Proyek Meikarta Billy Sindoro (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Senin (28/1/2019). Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dimintai keterangan sebagai saksi terkait proyek Meikarta untuk terdakwa Billy Sindoro. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama.ANTARA FOTO/M Agung Rajasa Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Proyek Meikarta Billy Sindoro (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Senin (28/1/2019). Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dimintai keterangan sebagai saksi terkait proyek Meikarta untuk terdakwa Billy Sindoro. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama.

Hari berikutnya, yakni pada Rabu (6/3/2019), giliran sang kakak, Eddy Sindoro yang dijatuhi hukuman. Mantan petinggi Lippo Group itu divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Eddy yang usianya terpaut 3 tahun lebih tua dari Billy itu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Eddy Sindoro terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Terdakwa kasus pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat Eddy Sindoro bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). Mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan karena melakukan suap terhadap panitera terkait perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Terdakwa kasus pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat Eddy Sindoro bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). Mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan karena melakukan suap terhadap panitera terkait perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

Pada 2008, Billy juga pernah dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal sebesar Rp 500 juta, terkait kasus hak siar Liga Inggris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com