Bibit dan Chandra kemudian sempat dijadikan tersangka dan ditahan penyidik Bareskrim Polri. Karena polemik itu hubungan antara KPK dan Polri sempat meruncing.
Saat itu juga beredar rekaman pembicaraan yang memperlihatkan Anggodo akan bersekongkol dengan kejaksaan untuk memperkarakan Bibit dan Chandra.
Akan tetapi, Anggodo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena merintangi penyidikan terhadap Anggoro.
Pada Agustus 2010, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi Anggodo. Namun, dia mengajukan banding.
Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Anggodo lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Di tingkat kasasi, Anggodo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada tahun 2011. Dia bebas pada 2015 dan meninggal dunia pada September 2018.
Setelah tertangkap di Shenzen, China, Anggoro kemudian dipulangkan ke Indonesia dan diadili. Dia lantas divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
5. Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus
Mantan Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dan sang adik yang merupakan mantan Bupati Banggai, Sulawesi Tengah, Zainal Mus, menjadi terpidana dalam korupsi proyek fiktif pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009.
Keduanya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
6. Eks Bupati Mesuji Khamami dan Taufik Hidayat
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 23 Januari 2019 terhadap Bupati Mesuji Khamami dan adiknya, Taufik Hidayat, dalam kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji.
Khamami kemudian diadili dan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan pada 5 September 2019. Sedangkan sang adik divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hakim menyatakan keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp 1,28 miliar dari kontraktor Direktur PT Subanus Sibron Aziz, Kardinal, dan Darmawan. Sibron divonis 2,3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
7. Billy Sindoro dan Eddy Sindoro