Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Jenis Kekerasan Seksual Tercantum dalam UU TPKS, Hanya 9 yang Diatur Pidananya

Kompas.com - 13/04/2022, 13:25 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara keseluruhan menyebutkan 19 jenis kekerasan seksual.

Namun demikian, dari jumlah tersebut, hanya sembilan jenis yang pidananya diatur langsung di dalam UU tersebut.

Jenis-jenis kekerasan seksual yang diatur pidananya di dalam UU TPKS tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1), yaitu:

  1. pelecehan seksual nonfisik,
  2. pelecehan seksual fisik,
  3. pemaksaan kontrasepsi,
  4. pemaksaan setrilisasi.
  5. pemaksaan perkawinan,
  6. penyiksaan seksual,
  7. eksploitasi seksual,
  8. perbudakan seksual, dan
  9. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Baca juga: Di UU TPKS, Setiap Orang yang Menyaksikan Kekerasan Seksual Bisa Melapor

Sementara itu, 10 tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang tercantum dalam UU TPKS namun tidak diatur hukum pidananya, yaitu:

  1. perkosaan,
  2. perbuatan cabul,
  3. persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak,
  4. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban,
  5. pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual,
  6. pemaksaan pelacuran,
  7. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual,
  8. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga,
  9. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan
  10. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tak Hanya Pidana Penjara dan Denda, di UU TPKS Pelaku Kekerasan Seksual Terancam Hukuman Tambahan

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya sempat mengungkapkan, salah satu keunggulan RUU TPKS yakni keberadaan hukum acara.

Hukum acara inilah yang bisa digunakan untuk penanganan kasus kekerasan seksual yang ketentuan pidananya tak diatur di RUU tersebut.

Sejumlah bentuk kekerasan seksual yang ketentuan pidananya tak diatur dalam RUU TPKS antara lain pemerkosaan, tindak pidana perdagangan orang, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca juga: RUU TPKS Jadi Undang-Undang, Polri Percepat Proses Pembentukan Direktorat PPA

"Yang menjadi keunggulan dari RUU TPKS ini adalah dia punya hukum acara sendiri. Jadi, jenis-jenis KS (kekerasan seksual) yang tidak termaktub di dalam TPKS ini secara eksplisit, dia bisa merujuk ke sini," kata Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Ia mencontohkan, ketentuan pidana mengenai pemerkosaan tidak masuk ke RUU TPKS karena hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kita tidak ingin satu norma hukum diatur dalam dua undang-undang, akan terjadi overlapping," ujar politikus Partai Nasdem tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com