JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur mengenai hukuman pidana tambahan bagi pelaku kekerasan seksual.
Ketentuan mengenai pidana tambahan bagi pelaku TPKS tertuang di dalam Pasal 16 beleid tersebut.
Pada Pasal 16 Ayat (1) dijelaskan, pelaku kekerasan seksual yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih wajib membayarkan restitusi atau ganti rugi kepada korban.
"Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Undang-Undang, hakin wajib menetapkan besarnya restitusi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih," tulis beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com pada Rabu, (13/4/2022).
Baca juga: 19 Kekerasan Seksual Dalam UU TPKS, Pelecehan Fisik Sampai Pemaksaan Perkawinan
Selain itu, pada Pasal 16 Ayat (2) disebutkan, hakim juga dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh anak atau pencabutan pengampunan, pengumuman identitas pelaku, dan perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari TPKS.
Kendati demikian, ketentuan pidana tambahan tersebut tidak berlaku bagi pidana mati dan pidana penjara seumur hidup.
Pada Pasal 17 UU TPKS juga mengatur mengenai rehabilitasi bagi pelaku TPKS.
"Selain dijatuhi pidana, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dikenakan tindakan berupa rehabilitasi," begitu bunyi Pasal 17 Ayat (1) UU TPKS.
Baca juga: RUU TPKS Jadi Undang-Undang, Polri Percepat Proses Pembentukan Direktorat PPA
Bentuk rehabilitasi tersebut diatur di dalam Pasal 17 Ayat (2), yakni berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan di bawah koordinasi jaksa dan pengawasan berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," sebut Pasal 17 Ayat (3) aturan tersebut.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU TPKS dipaparkan ada sembilan jenis perbuatan yang tergolong sebagai kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, dan pemaksaan kontrasepsi.
Baca juga: Pejabat yang Lakukan Kekerasan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara Sesuai UU TPKS
Selain itu pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS juga meliputi perkosaan, perbuatan cabul, sampai persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak.
Selain itu perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.