Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Sebut Tahapan Pemilu 2024 Dimulai 14 Juni

Kompas.com - 07/04/2022, 14:43 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Imran mengatakan, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022.

Hal ini merujuk kepada kesepakatan bersama antara pemerintah, DPR, penyelenggara dan pengawas pemilu yang memutuskan pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari.

"Sehingga jika menghitung mundur dua puluh bulan dari tahapan itu maka awal tahapan pemilu jatuh pada 14 Juni 2022," ujar Imran dalam sosialisasi PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu yang digelar secara daring, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: BEM SI: Jokowi Harus Tegaskan Pemilu Dilaksanakan 14 Februari 2024

Oleh karenanya, dia meminta kepada partai politik (parpol) yang akan mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilu 2024 sudah memiliki kepengurusan di setiap provinsi.

Termasuk untuk diantisipasi pembentukan pengurus parpol di daerah-daerah yang akan melakukan pemekaran.

"Dengan sosialisasi ini kita berharap pemahaman para peserta pemilu itu dapat lebih clear dan proses nantinya yang dimulai 14 Juni yang akan datang tidak mengalami kendala yang berarti," tegas Imran.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, ada tiga jenis parpol yang ada di Indonesia.

Ketiganya dimungkinkan menjadi peserta pemilu mendatang apabila mendaftarkan diri dan dinyatakan lolos verifikasi syarat-syarat peserta pemilu.

Ketiga jenis parpol yang dimaksud yakni, pertama, parpol peserta pemilu 2019 atau peserta pemilu terakhir yang lolos parlementiary treshold (ambang batas parlemen) atau punya kursi di DPR RI.

Kedua, parpol peserta pemilu terakhir atau 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen atau tak punya kursi di DPR.

"Ketiga, parpol baru, artinya belum pernah jadi peserta Pemilu 2019 atau pemilu terakhir," tambahnya.

Sebelumnya, KPU merencanakan pendaftaran bagi parpol peserta Pemilu 2024 mulai 1-7 Agustus 2022.

Baca juga: Jelang Dimulainya Tahapan Pemilu, Kemendagri Minta Parpol Lengkapi Kepengurusan di Semua Provinsi

KPU memiliki waktu empat bulan untuk mempersiapkan pelaksanaan tahapan awal dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut.

Ketua KPU Ilham Saputra meminta pemerintah dan DPR segera membahas rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan, jadwal, dan program pelaksanaan pemilu.

"Tanggal 1-7 Agustus dalam rancangan PKPU terkait tahapan, jadwal, dan program kita. Hari ini rencananya kita akan menyurati DPR untuk bisa dibahas pada periode kita," ujar Ilham saat ditemui di kantor KPU RI di Jakarta pada 21 Maret lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com