JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset aset akan dibahas setelah revisi Undang-Undang Pembentukan Perundang-Undangan (UU PPP) dan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja rampung.
Hal ini disampaikan Yasonna merespons harapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri agar RUU tersebut segera dibahas oleh pemerintah dan DPR.
Baca juga: Tagih Komitmen Yasonna Bahas RUU Perampasan Aset, Anggota DPR Ungkit Keinginan Jokowi
"Kami kan sudah bilang, ini kan setelah kita nanti selesaikan revisi (Undang-Undang) 12/2011, revisi Undang-Undang PPP, kemudian revisi Undang-Undang Cipta Kerja, kami akan masuk ke yang itu," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Yasonna mengeklaim, RUU Perampasan Aset sudah dibahas di internal pemerintah termasuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ini sedang kita bahas, dengan PPATK juga sudah ada koordinasi," ujar Yasonna.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (30/3/2022) kemarin, Firli berharap DPR dapat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan.
"KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kita tunggu," kata Firli
"Pertama adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang kedua adalah Rancangan Undang-Undang Penyadapan," imbuh dia.
Dalam materi paparan Firli, tertulis bahwa RUU Perampasan Aset diperlukan karena Indonesia memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan aset atau asset recovery.
Baca juga: Di DPR, KPK Singgung RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan
Selain itu, kompleksnya tindak pidana bermotif ekonomi juga dinilai memerlukan pendekatan baru yang didukung dengan instrumen regulasi.
Sementara, RUU Penyadapan diperlukan karena belum terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.