Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: RUU Perampasan Aset Solusi Cegah dan Berantas Pencucian Uang

Kompas.com - 21/12/2021, 16:21 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan dukungan terhadap upaya pemerintah untuk merealisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, RUU Perampasan Aset merupakan solusi yang paling efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal juga dinilai mampu membantu dan mencegah kejahatan pencucian uang.

"Dari sisi PPATK sangat serius, bahwa RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal ini adalah solusi yang paling efektif dalam upaya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan TPPU," kata Ivan dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Pemerintah dan DPR Dinilai Khawatir RUU Perampasan Aset Jadi Bumerang

"Ini menjadi solusi efektif di beberapa negara untuk mengembalikan hak-hak negara dari pihak-pihak yang mencuri," jelas dia.

Ia menjelaskan, RUU ini menjadi penting lantaran pada dasarnya, pelaku tindak pidana terkait dengan aktivitas keuangan biasanya memiliki tujuan untuk menikmati hasil pidananya.

Sehingga, menjadi penting untuk tidak hanya memidanakan pelaku, namun juga menyita serta merampas aset hasil pidana untuk dimanfaatkan bagi kepentingan negara.

"Jadi haknya dikembalikan ke negara. Undang-undang ini tidak bisa diinterpretasikan sebagai mendzolimi manusia. Tidak. Tidak ke arah sana, ini berupaya agar extraordinary crime juga ditangani secara extraordinary dengan upaya hukum lain yang sesuai dengan standar baku yang berlaku dan sudah diterapkan di beberapa negara di dunia," jelas dia.

Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset gagal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 yang ditetapkan DPR bersama pemerintah dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (6/12/2021) lalu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta pengertian DPR mengenai pentingnya RUU Perampasan Aset untuk diprioritaskan.

Selain RUU Perampasan Aset, rancangan legislasi lain terkait pemberantasan korupsi yang diajukan untuk Prolegnas Prioritas 2022 yakni RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Pukat UGM Minta Pemerintah Serius karena Jokowi Sudah Berpidato

"Tetapi kedua RUU tersebut di DPR pada tahun 2021 tidak menjadi prioritas. Artinya, DPR tidak setuju," ujar Mahfud, dikutip dari siaran YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (14/12/2021).

Diberitakan Kompas.com, setelah kedua RUU itu gagal menjadi prioritas, pemerintah dan parlemen membuat kesepakatan. Mahfud menyebutkan, hanya satu rancangan legislasi yang bakal dipertimbangkan sebagai prioritas pada 2022, yakni RUU Perampasan Aset.

"Pada waktu itu ada semacam pengertian secara lisan saja bahwa oke yang UU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana itu bisa dipertimbangkan untuk masuk di tahun 2022," kata Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Nasional
Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya selama Pilpres...

Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya selama Pilpres...

Nasional
Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Nasional
DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com