Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya soal Nasib RUU Perampasan Aset, Menkumham Sebut RUU IKN Lebih Prioritas

Kompas.com - 06/01/2022, 20:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah bakal memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Hal tersebut disampaikannya setelah ditanya soal tindak lanjut RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang tak kunjung diselesaikan, padahal Presiden Joko Widodo meminta percepatan.

"Prioritas kami akan lebih dulu mendahulukan RUU IKN," kata Yasonna di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Yasonna melanjutkan, setelah itu, pemerintah juga telah memutuskan untuk kemudian memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Yasonna: RUU Perampasan Aset Bakal Masuk Perubahan Prolegnas Prioritas 2022

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pemerintah dan DPR juga telah menyepakati akan membawa RUU Perampasan Aset masuk dalam perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

"Karena Prolegnas kan akan selalu kita revisi. Selesai ini nanti, kami sudah sepakat dengan Baleg akan terus mengevaluasi, dan nanti sesudah selesai, pastilah," imbuh dia.

Dirinya mengaku sudah berkomunikasi dengan Baleg DPR untuk menyepakati RUU itu masuk dalam rencana perubahan Prolegnas Prioritas 2022.

"Saya sudah dapat informasi dan berbicara dengan teman teman di DPR, tentang hal ini akan jadi kesepakatan kami di perubahan prioritas nasional berikutnya," jelasnya.

Di sisi lain, Yasonna berdalih bahwa keputusan untuk memprioritaskan terlebih dahulu RUU lainnya ketimbang RUU Perampasan Aset juga untuk mengikuti suara rakyat.

Dalam hal ini, ia menjelaskan bahwa pemerintah juga tengah memprioritaskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk dapat segera disahkan.

"Kadang-kadang kan kita membuat Prolegnas itu, orang menilai, ah ini tidak masuk akal. Jadi kami harus buat prioritas yg betul-betul dapat di-carry out dapat dilaksanakan. Karena ada tiga hal di samping usulan lain dari DPR, termasuk RUU TPKS itu akan menjadi desakan desakan yang harus kami lakukan," pungkasnya.

Baca juga: PPATK: RUU Perampasan Aset Solusi Cegah dan Berantas Pencucian Uang

Diketahui, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tampaknya belum menjadi prioritas bagi DPR dan pemerintah untuk segera disahkan.

Padahal, RUU ini dinilai dapat mengatasi kekosongan terkait penanganan hasil tindak pidana dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana korupsi.

Hal ini terjadi karena RUU Perampasan Aset gagal masuk Prolegnas Prioritas 2022 yang ditetapkan DPR bersama pemerintah dalam rapat Baleg, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Sementara itu, Presiden Jokowi mendorong agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera ditetapkan sebagai undang-undang. Ia ingin penyusunan RUU tersebut rampung pada 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com