Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal RUU Perampasan Aset, Pukat UGM Minta Pemerintah Serius karena Jokowi Sudah Berpidato

Kompas.com - 16/12/2021, 18:16 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai mestinya pemerintah serius mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Sebab dalam pidatonya di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Kamis (9/12/2021) Presiden Joko Widodo telah mengatakan komitmennya untuk pemberantasan korupsi.

Salah satunya, dengan mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Seharusnya dengan pidato Presiden, pemerintah benar-benar mengajukannya masuk ke Prolegnas 2022,” kata Zaenur pada Kompas.com, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Pemerintah dan DPR Dinilai Khawatir RUU Perampasan Aset Jadi Bumerang

Pihaknya mengaku kecewa karena RUU Perampasan Aset tak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Sebab RUU ini dapat membawa perubahan dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Karena dengan disahkannya RUU Perampasan Aset maka penambahan kekayaan tidak wajar (pejabat publik) bisa disita tanpa pembuktian pidana,” tutur dia.

Menurut Zaenur, RUU Perampasan Aset menggunakan mekanisme pembuktian terbalik secara perdata.

Sehingga jika seorang pejabat publik tak bisa menjelaskan dari mana sumber kekayaannya itu berasal, maka negara dapat langsung melakukan penyitaan.

Zaenur mengungkapkan, tindakan saling menyalahkan antara pemerintah dan DPR terkait tersendatnya proses pengesahan RUU ini menunjukan belum adanya komitmen pemberantasan korupsi.

“Catatan pentingnya ini belum jadi komitmen bersama. Bahkan jangan-jangan memang banyak politisi yang khawatir pada pengesahan RUU ini,” imbuh dia.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Belum Jadi Prioritas

Diketahui pemerintah dan DPR saling tuding terkait pengesahan RUU Perampasan Aset.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah telah mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas.

Namun, karena dalam Prolegnas 2021 RUU ini tidak masuk, Mahfud menilai ada penolakan dari DPR.

Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi mengungkap, pemerintah tidak mengajukan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Ia menolak jika DPR terus-terusan dituding sebagai pihak yang bertanggung jawab dibalik lambannya proses pengesahan RUU tersebut.

“Ya kalau enggak diajukan, kenapa kita mau menyetujui. Jadi jangan semuanya DPR menjadi sasaran,” ucap Achmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com