JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana bakal dimasukkan dalam perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Dia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Badan Legislasi (Baleg) DPR dan bersepakat untuk hal tersebut.
"Saya sudah dapat informasi dan berbicara dengan teman-teman di DPR, tentang hal ini akan jadi kesepakatan kami di perubahan prioritas nasional berikutnya," kata Yasonna di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Lagi Masuk Prolegnas, Yasonna: Kita Konsentrasi Perbaiki UU Cipta Kerja
Mantan anggota DPR itu kemudian menjelaskan alasan RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022 yang disahkan di Baleg pada 6 Desember 2021.
Pertama, menurut dia, pemerintah dan DPR memprioritaskan untuk mendahulukan kepentingan pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN).
"Prioritas, kami akan lebih dulu mendahulukan RUU IKN, kemudian, akibat dari keputusan Mahkamah Konstitusi, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, ini," kata Yasonna.
Selain hal tersebut, pemerintah dan DPR akan memprioritaskan pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk segera disahkan menjadi UU.
Ia menilai, hal ini sebagai langkah mengakomodasi aspirasi masyarakat yang telah mendesak untuk RUU TPKS segera disahkan.
"Jadi simultan nanti kita lakukan. itu pasti, sudah masuk dalam rencana kami pemerintah dan termasuk dengan DPR," kata Yasonna.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Dinilai Khawatir RUU Perampasan Aset Jadi Bumerang
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tampaknya belum menjadi prioritas bagi DPR dan pemerintah untuk segera disahkan.
Padahal, RUU ini dinilai dapat mengatasi kekosongan terkait penanganan hasil tindak pidana dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana korupsi.
Hal ini terjadi karena RUU Perampasan Aset gagal masuk Prolegnas Prioritas 2022 yang ditetapkan DPR bersama pemerintah dalam rapat Baleg, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Sementara itu, Presiden Jokowi mendorong agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera ditetapkan sebagai undang-undang. Ia ingin penyusunan RUU tersebut rampung pada tahun depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.