Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/01/2022, 12:54 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Syarifuddin Sudding mendesak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly betul-betul berkomitmen untuk mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana bersama DPR.

Menurut dia, desakan untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset bahkan sudah mengemuka sejak lama, termasuk yang terbaru dari Presiden Joko Widodo yang juga menginginkan agar RUU ini segera menjadi Undang-Undang (UU).

"Saya desak itu, tidak hanya dari saya, akan tetapi Presiden juga sudah menyampaikan agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera diberlakukan," kata Sudding saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

Politikus PAN itu pun mempertanyakan alasan Yasonna yang tidak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Baca juga: Ditanya soal Nasib RUU Perampasan Aset, Menkumham Sebut RUU IKN Lebih Prioritas

Diketahui, pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati 40 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas, namun RUU Perampasan Aset tidak termasuk di dalamnya.

"Nah, gimana mau diberlakukan kalau dari pihak pemerintah sendiri tidak memasukkan dalam Prolegnas sebagai RUU prioritas untuk dilakukan pembahasan," tanya Sudding.

Di sisi lain, Sudding menjelaskan betapa penting dan mendesaknya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk segera dibahas.

Sebab, RUU itu akan bersandingan dengan Undang-Undang Kejaksaan yang baru saja disahkan.

Sudding menerangkan, dalam UU Kejaksaan, ada kewenangan bagi jaksa untuk melakukan penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.

"Dan, untuk memaksimalkan kewenangan itu, maka sangat urgen RUU Perampasan Aset untuk dilakukan pembahasan," tutur dia.

Baca juga: Yasonna: RUU Perampasan Aset Bakal Masuk Perubahan Prolegnas Prioritas 2022

Menurut Sudding, RUU Perampasan Aset penting untuk dibahas sebagai UU materiil yang dijadikan dasar dan pedoman bagi kejaksaan untuk melakukan kewenangannya.

"Agar tidak terjadi abuse of power dalam penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah bakal memprioritaskan pembahasan RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Hal itu disampaikannya setelah ditanya soal tindak lanjut RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang tak kunjung diselesaikan, padahal Presiden Jokowi meminta percepatan.

"Prioritas kami akan lebih dulu mendahulukan RUU IKN," kata Yasonna di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Yasonna melanjutkan, setelah itu, pemerintah juga telah memutuskan untuk kemudian memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

KPU Rilis Desain Surat Suara Pilpres 2024, Begini Gaya Tiap Capres-cawapres

KPU Rilis Desain Surat Suara Pilpres 2024, Begini Gaya Tiap Capres-cawapres

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Luncurkan Penggalangan Dana, Warga Bisa Patungan Mulai dari Rp 10.000

TPN Ganjar-Mahfud Luncurkan Penggalangan Dana, Warga Bisa Patungan Mulai dari Rp 10.000

Nasional
KPU Buka Suara Usai Prabowo-Gibran Bagi-bagi Susu saat Kampanye

KPU Buka Suara Usai Prabowo-Gibran Bagi-bagi Susu saat Kampanye

Nasional
Sri Mulyani Ungkap Rencana Gaji Menteri Naik, tapi Belum Berlaku Tahun Depan

Sri Mulyani Ungkap Rencana Gaji Menteri Naik, tapi Belum Berlaku Tahun Depan

Nasional
Dewan Pakar Timnas Anies-Cak Imin Usul Anggaran IKN Dialihkan untuk Kembangkan 14 Kota di Luar Jawa

Dewan Pakar Timnas Anies-Cak Imin Usul Anggaran IKN Dialihkan untuk Kembangkan 14 Kota di Luar Jawa

Nasional
KPU: Seluruh Debat Capres-Cawapres Digelar di Jakarta

KPU: Seluruh Debat Capres-Cawapres Digelar di Jakarta

Nasional
Mutasi TNI: Mayjen Saleh Mustafa Gantikan Maruli Jadi Pangkostrad

Mutasi TNI: Mayjen Saleh Mustafa Gantikan Maruli Jadi Pangkostrad

Nasional
Sambangi PBNU, Polri Ajak Kawal Pemilu Damai

Sambangi PBNU, Polri Ajak Kawal Pemilu Damai

Nasional
KSAD Maruli Jamin TNI AD Bakal Netral di Pemilu 2024

KSAD Maruli Jamin TNI AD Bakal Netral di Pemilu 2024

Nasional
MK Tolak 'Gugatan Ulang' Usia Capres-cawapres, Pelapor Khawatir Kasus Anwar Usman Berulang

MK Tolak "Gugatan Ulang" Usia Capres-cawapres, Pelapor Khawatir Kasus Anwar Usman Berulang

Nasional
Kaesang Tanya 'Apakah Ada Orang Ditangkap karena Hina Presiden', Dijawab Sopir 'Ditangkap'

Kaesang Tanya "Apakah Ada Orang Ditangkap karena Hina Presiden", Dijawab Sopir "Ditangkap"

Nasional
Geledah Rumah Tersangka Dugaan Suap Wamenkumham, KPK Sita Dokumen

Geledah Rumah Tersangka Dugaan Suap Wamenkumham, KPK Sita Dokumen

Nasional
Jubir TKN Prabowo-Gibran: Kami Tak Akan Balas Fitnah dengan Fitnah, Fokus Perkenalkan Paslon

Jubir TKN Prabowo-Gibran: Kami Tak Akan Balas Fitnah dengan Fitnah, Fokus Perkenalkan Paslon

Nasional
KPU: Debat Capres-cawapres Digelar 12 dan 22 Desember 2023, 7 dan 14 Januari, serta 4 Februari 2024

KPU: Debat Capres-cawapres Digelar 12 dan 22 Desember 2023, 7 dan 14 Januari, serta 4 Februari 2024

Nasional
Menkes Sebut Wabah Pneumonia di China Bukan Virus Baru, Beda dengan Covid-19

Menkes Sebut Wabah Pneumonia di China Bukan Virus Baru, Beda dengan Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com