JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Syarifuddin Sudding mendesak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly betul-betul berkomitmen untuk mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana bersama DPR.
Menurut dia, desakan untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset bahkan sudah mengemuka sejak lama, termasuk yang terbaru dari Presiden Joko Widodo yang juga menginginkan agar RUU ini segera menjadi Undang-Undang (UU).
"Saya desak itu, tidak hanya dari saya, akan tetapi Presiden juga sudah menyampaikan agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera diberlakukan," kata Sudding saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/1/2022).
Politikus PAN itu pun mempertanyakan alasan Yasonna yang tidak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Baca juga: Ditanya soal Nasib RUU Perampasan Aset, Menkumham Sebut RUU IKN Lebih Prioritas
Diketahui, pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati 40 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas, namun RUU Perampasan Aset tidak termasuk di dalamnya.
"Nah, gimana mau diberlakukan kalau dari pihak pemerintah sendiri tidak memasukkan dalam Prolegnas sebagai RUU prioritas untuk dilakukan pembahasan," tanya Sudding.
Di sisi lain, Sudding menjelaskan betapa penting dan mendesaknya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk segera dibahas.
Sebab, RUU itu akan bersandingan dengan Undang-Undang Kejaksaan yang baru saja disahkan.
Sudding menerangkan, dalam UU Kejaksaan, ada kewenangan bagi jaksa untuk melakukan penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.
"Dan, untuk memaksimalkan kewenangan itu, maka sangat urgen RUU Perampasan Aset untuk dilakukan pembahasan," tutur dia.
Baca juga: Yasonna: RUU Perampasan Aset Bakal Masuk Perubahan Prolegnas Prioritas 2022
Menurut Sudding, RUU Perampasan Aset penting untuk dibahas sebagai UU materiil yang dijadikan dasar dan pedoman bagi kejaksaan untuk melakukan kewenangannya.
"Agar tidak terjadi abuse of power dalam penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah bakal memprioritaskan pembahasan RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Hal itu disampaikannya setelah ditanya soal tindak lanjut RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang tak kunjung diselesaikan, padahal Presiden Jokowi meminta percepatan.
"Prioritas kami akan lebih dulu mendahulukan RUU IKN," kata Yasonna di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Yasonna melanjutkan, setelah itu, pemerintah juga telah memutuskan untuk kemudian memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.