Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serangan Balik 9 Ormas terhadap Luhut Setelah Haris Azhar-Fatia Jadi Tersangka...

Kompas.com - 24/03/2022, 13:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf dari keduanya. Namun demikian, permintaan itu tak dipenuhi hingga akhirnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi.

Polisi juga sudah menggelar upaya mediasi namun ketiganya tak kunjung bertemu. Sehingga akhirnya polisi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan tak lama kemudian menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Bantah politis

Polda Metro Jaya membantah ada unsur politis dalam penetapan tersangka Haris dan Fatia.

"Penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (21/3/2022).

"Kami tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan, politis dan sebagainya," sambung Zulpan.

Menurut Zulpan, penyidik bekerja berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, penyidik tidak tergesa-gesa dalam menetapkan status tersangka terhadap kedua terlapor.

Baca juga: Fatia Beberkan Riset Dugaan Kaitan Bisnis Tambang dan Masifnya Aparat di Papua yang Dipersoalkan Luhut

 

"Kalau dilihat penerapan tersangka tidak tergesa-gesa. Waktu penetapan tersangka ini hampir lima bulan. Jadi cukup lama penyidik mempelajari kasus ini," ungkap Zulpan.

Sementara itu, Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, menanggapi tudingan yang menyebut laporan oleh kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.

Menurut Juniver, tidak ada upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Luhut. Sebab, laporan yang dilayangkan Luhut dan penyelidikan oleh kepolisian sudah sesuai prosedur.

"Jadi kalau dikatakan kriminalisasi, itu hanya merupakan pembelaan diri dan pembentukan opini saja," ujar Juniver dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Juniver mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk memidanakan Haris dan Fatia terkait pencemaran nama baik.

Untuk itu, Juniver berpandangan bahwa Haris dan Fatia seharusnya fokus mempersiapkan diri menghadapi persidangan, termasuk membuktikan tudingan kriminalisasi yang dituduhkan kepada Luhut.

"Kalau dikatakan kriminalisasi, ini nanti bisa dibuktikan pada saat proses di pengadilan. Di proses pengadilanlah nanti terlihat dasar kami membuat laporan itu alat buktinya apa," kata Juniver.

"Kemudian pernyataan dari Haris Azhar dan Fatia itu yang menurut kami fitnah, pencemaran nama baik, dan berita bohong, faktanya apa. Nah di sanalah nanti kita lihat di pengadilan, diputusnya bagaimana," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com