Salin Artikel

Serangan Balik 9 Ormas terhadap Luhut Setelah Haris Azhar-Fatia Jadi Tersangka...

Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, buntut dari diskusi hasil riset yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Riset itu terbit pada Agustus 2021 dan merupakan hasil kerja sembilan organisasi itu yang terdiri dari YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, Jatam, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia.

Dalam diskusi tentang hasil riset itu yang diunggah ke kanal YouTube milik Haris, Luhut disebut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

"Secara legal standing, baik personal Fatia-Haris, maupun legal standing kelembagaan, ini legal standing kami sebagai lembaga diakui dan dihormati oleh konstitusi," kata Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam jumpa pers kesembilan organisasi itu, Rabu (23/3/2022).

"Sembilan lembaga ini bersikap tegas melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja-kerja kemanusiaan," tambahnya.

Riset dikriminalkan?

Isnur melanjutkan, kriminalisasi Luhut atas Fatia dan Haris bukan hanya kriminalisasi atas 2 orang tersebut, melainkan juga atas kerja-kerja profesional lembaga-lembaga swadaya melalui riset tersebut.

Riset tersebut berisi analisis pengerahan kekuatan militer Indonesia secara ilegal di kawasan Pegunungan Tengah Papua yang telah memicu eskalasi konflik bersenjata antara TNI-Polri dan kubu pro-kemerdekaan Papua serta kekerasan dan teror terhadap masyarakat.

Laporan ini juga mengungkapkan hasil analisis spasial, bagaimana letak pos militer dan kepolisian berada di sekitar konsesi tambang yang teridentifikasi terhubung baik langsung maupun tidak dengan para jenderal, termasuk Luhut Binsar Pandjaitan.

"Di situ sebetulnya kami berusaha membongkar praktik-praktik tambang emas di Papua yang berdampak pada pelanggaran HAM di Papua, khususnya Intan Jaya," ungkap Fatia dalam jumpa pers, Rabu (23/3/2022).

"Kita dapat melihat dari peta, pos-pos militer yang ada di beberapa kabupaten di Papua, khususnya di Intan Jaya, pos-pos militer tersebut sangat dekat dengan lokasi-lokasi yang akan dijadikan tambang emas di Intan Jaya," jelasnya.

Daerah-daerah konsesi tambang itu juga disebut berdampak pada pemukiman-pemukiman warga yang akhirnya mesti mengungsi secara terpaksa.

Beberapa fasilitas publik seperti sekolah, puskesmas, hingga posyandu di kabupaten-kabupaten yang diteliti itu sebagian digunakan untuk markas tentara.

"Ada pertumbuhan koramil, ada pertumbuhan pos militer, dropping (pasukan). Di tempat yang sama, kami cek berkas perusahaan itu, akta-aktanya melibatkan purnawirawan. Bahkan ada jenderal yang masih aktif," tambah Isnur.

"Dan ketika ditelusuri lebih lanjut akta-akta perusahaan ini, terungkap nama-nama jenderal itu, termasuk terungkap nama Luhut Binsar Pandjaitan, di blok yang kemudian memang korelasinya sangat kuat di mana dia tercantum dalam akta-akta itu," jelasnya.

Fatia menegaskan, nama Luhut jadi terseret karena yang bersangkutan adalah pejabat publik, bukan dalam rangka menghancurkan nama baik.

"Yang disampaikan di podcast tidak bisa dilepaskan dari hasil riset, yang mana hasil riset itu valid dan sah, karena sumbernya juga didapat secara legal dan dari sumber-sumber resmi. Pada akhirnya yang namanya riset tidak bisa dikriminalkan," ungkap Fatia.

"Tidak bisa serta-merta dikatakan riset ini 'gadungan' karena sudah beberapa kali melewati peer-review bersama organisasi-organisasi yang tentunya memiliki badan hukum dan secara resmi berdiri di Indonesia, dilindungi dan dihormati melalui undang-undang," tambahnya.

Luhut dilaporkan balik

Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil balik melaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya, Rabu, atas dugaan tindak pidana gratifikasi.

Haris Azhar terpantau turut mendampingi para pelapor dan tiba di SPKT Polda Metro Jaya menjelang petang.

Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy menyebut bahwa pihaknya bukan hanya melaporkan Luhut seorang, melainkan juga sejumlah korporasi tambang asal Australia.

"Untuk bukti, kami sudah memiliki berbagai bukti dan berbagai dokumen yang kemudian menjadi bahan atau dasar laporan kami," ujar Andi.

Namun, laporan ini disebut ditolak kepolisian.

Kepada wartawan, Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan bahwa laporan yang hendak dilayangkan pihaknya ditolak oleh kepolisian.

"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," ujar Nelson.

Nelson berujar bahwa kepolisian tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan tersebut. "Alasannya tidak jelas. Kita sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," kata Nelson.

Haris Azhar lengkapi bukti

Haris bukan hanya mendampingi koleganya melaporkan balik Luhut, namun juga menyerahkan tambahan alat bukti guna membuktikan pernyataan yang pernah ia lontarkan bersama Fatia soal keterlibatan Luhut dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya.

"Sesuai janji kami kepada penyidik untuk memberikan bukti-bukti (tambahan). Kami ada sekitar 15 atau 20 list bukti yang kami berikan, dan ini tidak berhenti di sini masih bisa kami sampaikan berikutnya," ujar pengacara Haris, Nurkholis, kepada wartawan, Rabu.

Dengan adanya sejumlah alat bukti tambahan tersebut, Nurkholis berharap penyidik akan memeriksa ulang sejumlah saksi ahli dalam kasus pencemaran nama baik Luhut.

"Kami meminta kepada kepolisian berdasarkan bukti bukti baru ini untuk kembali memeriksa ahli, baik ahli bahasa atau ahli lainnya yang selama ini sudah diminta pendapatnya oleh kepolisian untuk menilai kembali berdasarkan bukti-bukti dari kami sebagai tersangka, jadi tidak sepihak hanya melakukan penilaian dari pihak pelapor," sambungnya.

Awal perkara

Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Video itu berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam". Dalam video tersebut keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Terkait tudingan ini, Luhut telah membantahnya. Luhut dan tim pengacaranya sudah 3 kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.


Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf dari keduanya. Namun demikian, permintaan itu tak dipenuhi hingga akhirnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi.

Polisi juga sudah menggelar upaya mediasi namun ketiganya tak kunjung bertemu. Sehingga akhirnya polisi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan tak lama kemudian menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Bantah politis

Polda Metro Jaya membantah ada unsur politis dalam penetapan tersangka Haris dan Fatia.

"Penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (21/3/2022).

"Kami tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan, politis dan sebagainya," sambung Zulpan.

Menurut Zulpan, penyidik bekerja berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, penyidik tidak tergesa-gesa dalam menetapkan status tersangka terhadap kedua terlapor.

"Kalau dilihat penerapan tersangka tidak tergesa-gesa. Waktu penetapan tersangka ini hampir lima bulan. Jadi cukup lama penyidik mempelajari kasus ini," ungkap Zulpan.

Sementara itu, Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, menanggapi tudingan yang menyebut laporan oleh kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.

Menurut Juniver, tidak ada upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Luhut. Sebab, laporan yang dilayangkan Luhut dan penyelidikan oleh kepolisian sudah sesuai prosedur.

"Jadi kalau dikatakan kriminalisasi, itu hanya merupakan pembelaan diri dan pembentukan opini saja," ujar Juniver dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Juniver mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk memidanakan Haris dan Fatia terkait pencemaran nama baik.

Untuk itu, Juniver berpandangan bahwa Haris dan Fatia seharusnya fokus mempersiapkan diri menghadapi persidangan, termasuk membuktikan tudingan kriminalisasi yang dituduhkan kepada Luhut.

"Kalau dikatakan kriminalisasi, ini nanti bisa dibuktikan pada saat proses di pengadilan. Di proses pengadilanlah nanti terlihat dasar kami membuat laporan itu alat buktinya apa," kata Juniver.

"Kemudian pernyataan dari Haris Azhar dan Fatia itu yang menurut kami fitnah, pencemaran nama baik, dan berita bohong, faktanya apa. Nah di sanalah nanti kita lihat di pengadilan, diputusnya bagaimana," sambungnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/13424081/serangan-balik-9-ormas-terhadap-luhut-setelah-haris-azhar-fatia-jadi

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke