JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, membeberkan isi riset yang membuat dirinya dituduh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah mencemarkan nama baik dan menyebarkan berita bohong.
Hasil riset itu mengungkapkan soal relasi ekonomi-politik di Papua, dengan studi kasus di Intan Jaya, yang dikerjakan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan disebut telah memenuhi "peer-review" dari organisasi lain, terbit pada Agustus 2021.
Dalam riset tersebut terungkap berbagai hal terkait bisnis tambang di Papua, rekam jejak sejumlah elite politik, termasuk Luhut, di baliknya, dan hubungannya dengan penerjunan militer secara masif di sana.
Baca juga: Tak Berencana Cabut Laporan Haris-Fatia, Kuasa Hukum Luhut: Ikuti Saja Proses Hukumnya
"Di situ sebetulnya kami berusaha membongkar praktik-praktik tambang emas di Papua yang berdampak pada pelanggaran HAM di Papua, khususnya Intan Jaya," kata Fatia dalam jumpa pers, Rabu (23/3/2022).
"Kami dapat melihat dari peta, pos-pos militer yang ada di beberapa kabupaten di Papua, khususnya di Intan Jaya, pos-pos militer tersebut sangat dekat dengan lokasi-lokasi yang akan dijadikan tambang emas di Intan Jaya," ujar dia.
Daerah-daerah konsesi tambang itu juga disebut berdampak pada permukiman-permukiman warga yang akhirnya mesti mengungsi secara terpaksa.
Beberapa fasilitas publik seperti sekolah, puskesmas, hingga posyandu di kabupaten-kabupaten yang diteliti itu sebagian digunakan untuk markas tentara.
"Ada pertumbuhan koramil, ada pertumbuhan pos militer, dropping (pasukan). Di tempat yang sama, kami cek berkas perusahaan itu, akta-aktanya melibatkan purnawirawan. Bahkan ada jenderal yang masih aktif," tambah Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam kesempatan yang sama.
"Dan ketika ditelusuri lebih lanjut akta-akta perusahaan ini, terungkap nama-nama jenderal itu, termasuk terungkap nama Luhut Binsar Pandjaitan, di blok yang kemudian memang korelasinya sangat kuat di mana dia tercantum dalam akta-akta itu," ujar Isnur.
Fatia menegaskan, apa yang dia ucapkan di YouTube bersama aktivis HAM Haris Azhar, termasuk ketika menyinggung Luhut, adalah bagian dari menyampaikan hasil riset tersebut kepada publik dengan cara yang sederhana melalui konten podcast atau siniar.
Nama Luhut jadi terseret karena yang bersangkutan adalah pejabat publik, bukan dalam rangka menghancurkan nama baik.
"Yang disampaikan di podcast tidak bisa dilepaskan dari hasil riset, yang mana hasil riset itu valid dan sah, karena sumbernya juga didapat secara legal dan dari sumber-sumber resmi. Pada akhirnya yang namanya riset tidak bisa dikriminalkan," ujar Fatia.
Baca juga: Haris Azhar-Fatia Merasa Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Luhut: Itu Hanya Bela Diri dan Bentuk Opini
"Tidak bisa serta-merta dikatakan riset ini 'gadungan' karena sudah beberapa kali melewati peer-review bersama organisasi-organisasi yang tentunya memiliki badan hukum dan secara resmi berdiri di Indonesia, dilindungi dan dihormati melalui undang-undang," tambahnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, pada Sabtu pekan lalu menyatakan, penyidik sudah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Beberapa waktu lalu Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.
Dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebutkan Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Saat itu keduanya membahas hasil riset yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
Riset itu diluncurkan oleh YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, Jatam, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama Koalisi Bersihkan Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.