Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Usul Hak Angket Minyak Goreng di DPR

Kompas.com - 21/03/2022, 07:48 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana mengajukan hak angket atas persoalan minyak goreng bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usai munculnya kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng dalam beberapa waktu terakhir.

Wacana hak angket itu diusulkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendorong dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket untuk menyikapi persoalan kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan di pasar.

"Pada malam hari ini, ingin menyatakan bahwa Fraksi PKS mengajak seluruh anggota fraksi lain, dimulai dari Fraksi PKS untuk mengusulkan dibentuknya Pansus Hak Angket," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Jazuli mengatakan, persoalan minyak goreng masih terjadi hingga kini dan berdampak pada kehidupan masyarakat, khususnya ibu rumah tangga.

Baca juga: Fraksi PKS Usul Pembentukan Pansus Hak Angket soal Minyak Goreng

"Kami tidak tega melihat ibu-ibu yang sudah berkelok-kelok mengantre minyak goreng ini, bahkan sampai ada yang meninggal dunia," kata dia.

Jazuli menuturkan, Fraksi PKS menggulirkan hak angket agar dapat mengetahui secara jelas persoalan minyak goreng demi menemukan alasan penyebab dan solusi mengatasinya.

"Tidak hanya cukup mengatakan ini ada mafia, itu ada mafia, tapi siapa mafianya ini?," ujar dia.

Pemerintah Dinilai Menyerah

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VI DPR Andi Akmal Pasludin menilai, pemerintah seolah telah menyerah melawan mafia minyak goreng dengan mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) dan melepas harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar.

Menurut Andi, kondisi yang terjadi saat ini justru menunjukkan ada persoalan tata kelola industri minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng di Indonesia.

Ia menyoroti kelangkaan minyak goreng yang seolah bertolak belakang dengan fakta bahwa Indonesia adalah salah satu negara produsen CPO terbesar.

"Pemerintah gagal menjamin stabilitas harga dan pasokan minyak goreng di pasar. Sehingga masyarakat harus menanggung dampaknya," imbuh dia.

Andi melanjutkan, pemerintah perlu segera mengatasi persoalan minyak goreng di pasaran.

Baca juga: Lepas Harga Minyak Goreng Kemasan, Pemerintah Dinilai Menyerah Lawan Mafia

Apalagi, tambah dia, beberapa waktu ke depan akan memasuki bulan Ramadan di mana biasanya diiringi naiknya harga kebutuhan pokok.

"Dengan posisinya sebagai kebutuhan pokok masyarakat, krisis minyak goreng yang berkepanjangan berpotensi menimbulkan keresahan dan gejolak sosial masyarakat, terlebih kita akan memasuki Ramadhan," ujar dia.

Belum Direspons

Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, hak angket DPR mesti diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com