Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lepas Harga Minyak Goreng Kemasan, Pemerintah Dinilai Menyerah Lawan Mafia

Kompas.com - 18/03/2022, 20:44 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andi Akmal Pasludin berpandangan, pemerintah seolah telah menyerah melawan mafia minyak goreng.

Hal tersebut disimpulkannya setelah melihat kebijakan terakhir pemerintah yang mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) dan melepaskan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar.

"Dalam kebijakan terakhir pemerintah mencabut HET minyak goreng. Menyerah kepada mafia minyak goreng dan melepaskan harga sesuai dengan mekanisme pasar," kata Andi Akmal dalam konferensi pers Fraksi PKS di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Saat Megawati Bicara soal Minyak Goreng: Heran Ibu-ibu Antre hingga Sarankan Rebus Makanan

Menurut Andi, kondisi yang terjadi saat ini justru menunjukkan ada persoalan tata kelola industri minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng di Indonesia.

Ia menyoroti kelangkaan minyak goreng yang seolah bertolak belakang dengan fakta bahwa Indonesia adalah salah satu negara produsen CPO terbesar.

"Pemerintah gagal menjamin stabilitas harga dan pasokan minyak goreng di pasar. Sehingga masyarakat harus menanggung dampaknya," imbuh dia.

Andi melanjutkan, pemerintah perlu segera mengatasi persoalan minyak goreng di pasaran.

Apalagi, tambah dia, beberapa waktu ke depan akan memasuki bulan Ramadhan di mana biasanya diiringi naiknya harga kebutuhan pokok.

"Dengan posisinya sebagai kebutuhan pokok masyarakat, krisis minyak goreng yang berkepanjangan berpotensi menimbulkan keresahan dan gejolak sosial masyarakat, terlebih kita akan memasuki Ramadhan," jelasnya.

Diketahui bersama, hingga kini persoalan melambung harga dan langkanya minyak goreng masih terjadi.

Berkaitan dengan itu, pemerintah telah resmi mencabut kebijakan HET minyak goreng kemasan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.

Baca juga: Fraksi PKS Usul Pembentukan Pansus Hak Angket soal Minyak Goreng

"Pada 16 Maret telah ditentukan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendang Nomor 06 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng dan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan," kata Mendag Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (17/3/2022).

Sementara itu, pemerintah masih menetapkan HET minyak goreng eceran di angka Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com