JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyikapi persoalan kenaikan harga minyak goreng yang dibarengi kelangkaan di pasar.
Guna mengimplementasikan usulan itu, Fraksi PKS akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPR agar dapat disetujui.
"Pada malam hari ini, ingin menyatakan bahwa Fraksi PKS mengajak seluruh anggota fraksi lain, dimulai dari Fraksi PKS untuk mengusulkan dibentuknya Pansus Hak Angket," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Adapun pembentukan Pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat.
Penggunaan hak angket diatur Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi".
Hak angket merupakan upaya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Mengapa Stok Minyak Goreng Melimpah Setelah Harga Tak Lagi Dibatasi?
Jazuli mengungkapkan, persoalan minyak goreng hingga kini masih terjadi.
Menurutnya, persoalan ini berdampak kepada kehidupan masyarakat, utamanya ibu rumah tangga.
"Kami tidak tega melihat ibu-ibu yang sudah berkelok-kelok mengantre minyak goreng ini, bahkan sampai ada yang meninggal dunia," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.