Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Unggahan yang Bikin Adam Deni Didakwa Sebar Data Pribadi Ahmad Sahroni

Kompas.com - 14/03/2022, 23:15 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni didakwa telah melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengunggah data transaksi pembelian sepeda milik anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3/2022) jaksa membeberkan unggahan yang menjadi pokok perkara.

Jaksa menceritakan, Adam mendapatkan perintah dari terdakwa lain bernama Ni Made Dwita Anggari.

Baca juga: Jaksa Sebut Adam Deni Harusnya Lapor jika Temukan Indikasi Pidana dalam Dokumen Sahroni

Dwita adalah penjual sepeda yang bertransaksi dengan Sahroni pada medio 2020.

Ia meminta Adam mengunggah dokumen transaksi itu dengan alasan Sahroni masih menunggak pembayaran.

“Terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati pada korban Ahmad Sahroni karena menurut terdakwa masih ada tunggakan pembayaran pembelian sepeda,” kata jaksa.

Lantas Adam menyetujui permintaan itu dan mengunggahnya melalui fitur Instagram Story di akun Instagram @Adamdenigrk pada 26 Januari 2022.

Jaksa mengungkapkan, materi yang diunggah adalah gambar bertuliskan “Ahmad Sahroni File Explanation 3 Page” dan tulisan “Beierholm” dengan caption, "Unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK.”

“Serta diberi status,’Mowning mowning unboxing paket dulu ah,’” sebut jaksa.

Dalam pandangan jaksa, postingan itu menunjukkan niat dan kesengajaan Adam dan Dwita untuk menyebarkan informasi serta dokumen elektronik pribadi Sahroni.

“Termasuk (data) kehidupan pribadi korban Ahmad Sahroni sehingga dapat diketahui oleh publik atau masyarakat luas,” tuturnya.

Jaksa mengatakan mestinya Adam dan Dwika langsung memberikan dokumen yang dianggap melanggar hukum kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

“Bukan mengirimkan informasi dan dokumen elektronik tersebut kepada pihak lain yang tidak berhak,” ucap dia.

“Apalagi melakukan perbuatan lalim dengan mengunggah informasi dan dokumen elektronik tersebut ke media sosial sehingga melanggar hak pribadi (privacy right) seseorang,” imbuh jaksa.

Dalam perkara ini Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com