JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pegiat media sosial Adam Deni, Susandi mengatakan, kliennya tak pernah memeras atau meminta uang dalam bentuk apapun pada anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.
Hal itu disampaikan Susandi menanggapi pernyataan kuasa hukum Sahroni, Arman Hanis yang menduga Adam hendak mengancam kliennya dengan mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Sahroni di media sosial.
“Perlu saya sampaikan bahwa klien kami tidak pernah memeras atau pun meminta uang dalam bentuk apapun kepada Ahmad Sahroni,” tutur Susandi pada Kompas.com, Selasa (8/3/2022).
Susandi meminta agar tidak ada tudingan liar yang disampaikan pada kliennya dalam proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Apalagi, lanjut dia, Adam telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya itu.
“Klien kami sudah sangat menyesali perbuatannya, mengakui kesalahan dan memohon maaf atas semua perilaku dan perbuatannya,” ucap Susandi.
“Bahkan klien kami juga sudah merendahkan hatinya di video permintaan maaf yang beredar di seluruh jagat media sosial,” sambungnya.
Baca juga: Pihak Adam Deni Jawab Tudingan Pemerasan dari Ahmad Sahroni hingga Singgung soal Restorative Justice
Susandi menuturkan, Adam bukanlah lawan sebanding Sahroni dalam perkara ini.
Maka ia meminta pihak Sahroni tidak menyerang kliennya dengan narasi-narasi tertentu yang menyudutkan.
“Ibaratnya dalam perang, kalau pihak lawan sudah mengalah dan mengibarkan bendera putih janganlah diserang terus dengan pemberitaan yang kurang baik, kasihan orang tua dan keluarganya,” jelas dia.
Terakhir Susandi mengungkapkan bahwa Adam dan Sahroni sebenarnya saling mengenal dan punya hubungan baik.
Maka ia berharap semua pihak menghormati proses peradilan untuk menyelesaikan perkara ini.
“Perlu di ingat Bang Sahroni, Abang kan berteman baik dengan Adam Deni dan kerap bertemu untuk liburan dengan beliau di luar kota. Kalau Abang sudah memaafkan dan meminta supaya proses hukum tetap berjalan, ya sudah, kita bertarung di meja pengadilan,” imbuhnya.
Diketahui sidang perdana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Adam Deni ditunda Senin (14/3/2022) pekan depan.
Baca juga: Tangis Ibu Adam Deni Saat Minta Maaf kepada Ahmad Sahroni
Mestinya sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Senin (7/3/2022) kemarin.