JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pegiat media sosial Adam Deni, Herwanto mengatakan kliennya sempat berlibur bersama anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.
Namun saat ini kedekatan keduanya tak nampak sebab Adam berperkara dengan Sahroni karena mengunggah dokumen pembelian sepeda di media sosial miliknya.
“Banyak yang ingin diungkap Adam Deni secara langsung, dia pernah kok jalan-jalan sama AS (Ahmad Sahroni), berlibur ke Bali,” tutur Herwanto ditemui pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
Herwanto menjelaskan Adam sempat ingin mengirimkan surat pada Sahroni.
Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Yakin Dapat Patahkan Dakwaan Jaksa
Namun hal itu diurungkan setelah Sahroni membicarakan perkara keduanya di channel YouTube Deddy Corbuzier.
Herwanto mengatakan pasca tayangan itu, Adam ingin segera dihadirkan langsung dalam sidang untuk mengungkap semua fakta.
“Kalau gitu kata Adam Deni, saya akan mengatakan hal yang sebenar-benarnya yang dia ketahui. Seharusnya hari ini dia datang menyampaikan suratnya,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Herwanto, pihaknya yakin dapat mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu akan disampaikan dalam pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang akan berlangsung Senin (21/3/2022) pekan depan.
“Saya memiliki keyakinan dakwaan itu bisa kita patahkan dan saya memilih keyakinan Adam Deni bisa bebas,” jelas dia.
Baca juga: Jaksa Sebut Adam Deni Harusnya Lapor jika Temukan Indikasi Pidana dalam Dokumen Sahroni
Dalam perkara ini Adam dan terdakwa lain Ni Made Dwita Anggari didakwa telah menyebarkan dokumen pribadi Sahroni tanpa izin.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda yang dilakukan Sahroni pada Dwita medio 2020.
Materi yang diunggah Adam melalui akun Intagram nya @Adamdenigrk adalah gambar bertuliskan “Ahmad Sahroni File Explanation 3 Page” dan tulisan “Beierholm” dengan caption, "Unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK.”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.