JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap 1 ahli terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di kasus Paniai, Papua, yang terjadi tahun 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan saksi itu merupakan ahli hukum humaniter dan diperiksa pada Rabu (9/3/2022).
"Ahli Hukum Humaniter yang diperiksa untuk menerangkan mengenai hukum Humaniter atau hukum dalam kondisi perang dan damai," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu malam.
Baca juga: Kejagung Periksa 1 Saksi dari TNI Terkait Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua
Ketut menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan di Jakarta serta dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.
Diketahui, hingga 8 Maret 2022, Kejagung sebelumnya sudah memeriksa 41 saksi dalam penyidikan kasus pelanggaran HAM Berat Paniai, Papua.
Sebanyak 19 orang saksi dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), 16 orang saksi dari unsur Kepolisian RI, dan 6 orang dari unsur sipil.
Kejagung juga telah menghadirkan ahli hukum hak asasi manusia (HAM), ahli dari militer, ahli laboratorium forensik, serta ahli legal audit dalam rangka pemeriksaan.
Baca juga: Kejagung Hadirkan Ahli Hukum hingga Militer Usut Kasus HAM Paniai
Sebagai informasi, berdasarkan data Komnas HAM, peristiwa itu mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia dengan luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.
Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama lima tahun, mulai dari tahun 2015 hingga 2020.
Selanjutnya, Ketua Tim Ad Hoc, M Choirul Anam mengatakan, peristiwa Paniai sudah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan.
Baca juga: Kejagung Periksa 6 Polisi sebagai Saksi Terkait Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai
Terdapat unsur pembunuhan dan tindakan penganiayaan, sistematis, meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kasus Paniai. Sehingga peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut dia, tim menyimpulkan bahwa anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/ Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab.
Anam mengatakan, Tim Ad Hoc telah melakukan penyelidikan kepada para saksi sebanyak 26 orang, meninjau dan memeriksa TKP di Enarotali, Kabupaten Paniai, memeriksa berbagai dokumen, melakukan diskusi dengan beberapa ahli dan mengumpulkan informasi yang menunjang pengungkapan peristiwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.