JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan ahli hukum hak asasi manusia (HAM) dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di kasus Paniai, Papua tahun 2014.
Selain ahli hukum di bidang HAM, Kejagung juga telah menghadirkan ahli dari militer, ahli laboratorium forensik, serta ahli legal audit.
"Tim Jaksa Penyidik telah menggali pembuktian dengan menghadirkan Ahli Hukum HAM yang telah diperiksa tanggal 2 Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Kejagung Periksa 2 Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai
Selain itu, Ketut menyampaikan, sudah ada 40 saksi diperiksa dalam pengusutan kasus Paniai.
Sebanyak 18 orang saksi dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), 16 orang saksi dari unsur Kepolisian RI, dan 6 orang dari unsur sipil.
"40 orang saksi yang telah diperiksa," ujarnya.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan identitas dari masing-masing saksi tersebut. Adapun Kejagung masih terus mendalami kasus itu.
Sebagai informasi, berdasarkan data Komnas HAM, peristiwa itu mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia dengan luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.
Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama lima tahun, mulai dari tahun 2015 hingga 2020.
Selanjutnya, Ketua Tim Ad Hoc, M Choirul Anam mengatakan, peristiwa Paniai sudah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan.
Terdapat unsur pembunuhan dan tindakan penganiayaan, sistematis, meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kasus Paniai. Sehingga peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Ke Puspom TNI, Panglima Andika Minta Jangan Ada Kesan TNI Hambat Pemeriksaan Kasus HAM Paniai
Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut dia, tim menyimpulkan bahwa anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/ Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab.
Anam mengatakan, Tim Ad Hoc telah melakukan penyelidikan kepada para saksi sebanyak 26 orang, meninjau dan memeriksa TKP di Enarotali, Kabupaten Paniai, memeriksa berbagai dokumen, melakukan diskusi dengan beberapa ahli dan mengumpulkan informasi yang menunjang pengungkapan peristiwa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.