JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 saksi terkait dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam Peristiwa di Paniai, Papua Tahun 2014.
Keenam saksi yang diperiksa dari unsur polisi. Mereka diperiksa pada 7-8 Februari 2022.
"Melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022) malam.
Leonard menjelaskan, ada 3 saksi dari polisi diperiksa pada 7 Februari 2022.
Pemeriksaan itu, lanjut dia, dimaksudkan untuk menerangkan peristiwa penembakan di sekitar Polsek Paniai Timur dan Lapangan Karel Gobai.
"Serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal pada tanggal 8 Desember 2014," imbuh Leonard.
Keesokan harinya, Kejagung kembali memeriksa 3 saksi dari polisi.
Berbeda dari pemeriksaan sebelumnya, menurut Leonard pemeriksaan pada 8 Februari 2022 untuk menjelaskan hasil uji balistik terhadap pengujian serpihan peluru dan jenis senjata yang digunakan unsur TNI dan Kepolisian RI.
Pemeriksaan itu juga dimaksudkan untuk menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal 8 Desember 2014.
Sejauh ini, sudah 37 orang yang diperiksa terkait peristiwa ini. Dari jumlah itu, ada 6 warga sipil, 13 orang dari pihak Kepolisian RI, dan 18 orang dari pihak Tentara Negara Indonesia (TNI).
"Pemeriksaan saksi dilakukan di dua tempat yaitu Papua dan Jakarta serta dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan," ucap Leonard.
Diketahui, kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014.
Berdasarkan data Komnas HAM, peristiwa itu mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia dengan luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.
Baca juga: Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai yang Mandek dan Tim Baru Bentukan Jaksa Agung
Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniaipada 7-8 Desember 2014 sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama lima tahun, mulai dari tahun 2015 hingga 2020.