JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) absurd.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana tidak sepakat dengan alasan hakim kasasi menilai Edhy bekerja dengan baik saat menjabat.
“Jika ia sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan kepada masyarakat tentu Edhy tidak diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Kurnia pada Kompas.com, Rabu (8/3/2022).
Baca juga: Alasan MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo: Bekerja Baik Selama Jadi Menteri
Adapun di tingkat kasasi, MA memangkas pidana penjara Edhy dari sembilan tahun di tingkat banding menjadi lima tahun penjara.
Kurnia menuturkan hakim kasasi tidak melihat sejumlah faktor yang mestinya membuat hukuman Edhy diperberat.
Pertama, tindakan korupsinya dilakukan ditengah memburuknya situasi kesehatan dan perekonomian akibat pandemi.
“Bagaimana mungkin hakim mengatakan terdakwa telah memberi harapan kepada masyarakat, sedangkan pada waktu yang sama Edhy melakukan praktik korupsi di tengah kesengsaraan masyarakat akibat pandemi Covid-19,” tuturnya.
Alasan kedua, majelis hakim mengabaikan ketentuan dalam Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kurnia menjelaskan dalam Pasal itu dikatakan pemberatan hukuman mesti diberikan pada pejabat yang memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan padanya untuk melakukan suatu tindak pidana.
“Regulasi itu secara spesifik menyebutkan penambahan hukuman sepertiga, bukan justru dikurangi,” ucapnya.
Baca juga: Selain Vonis Penjara, MA Juga Kurangi Pencabutan Hak Politik Edhy Prabowo Jadi 2 Tahun
Terakhir Kurnia merasa janggal atas pemangkasan ini. Sebab hukuman Edhy berarti hanya lebih berat enam bulan ketimbang hukuman staf pribadinya, Amiril Mukminin.
Padahal Edhy adalah pelaku utama dari tindak pidana korupsi ini.
“Terlebih dengan kejahatan korupsi yang ia lakukan Edhy telah melanggar sumpah jabatannya sendiri,” imbuhnya.
Diketahui tiga hakim kasasi yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani memangkas hukuman Edhy Prabowo.
Majelis hakim menilai Edhy telah bekerja dengan baik dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.