Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Putusan MA Pangkas Vonis Edhy Prabowo Absurd

Kompas.com - 09/03/2022, 21:57 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) absurd.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana tidak sepakat dengan alasan hakim kasasi menilai Edhy bekerja dengan baik saat menjabat.

“Jika ia sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan kepada masyarakat tentu Edhy tidak diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Kurnia pada Kompas.com, Rabu (8/3/2022).

Baca juga: Alasan MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo: Bekerja Baik Selama Jadi Menteri

Adapun di tingkat kasasi, MA memangkas pidana penjara Edhy dari sembilan tahun di tingkat banding menjadi lima tahun penjara.

Kurnia menuturkan hakim kasasi tidak melihat sejumlah faktor yang mestinya membuat hukuman Edhy diperberat.

Pertama, tindakan korupsinya dilakukan ditengah memburuknya situasi kesehatan dan perekonomian akibat pandemi.

“Bagaimana mungkin hakim mengatakan terdakwa telah memberi harapan kepada masyarakat, sedangkan pada waktu yang sama Edhy melakukan praktik korupsi di tengah kesengsaraan masyarakat akibat pandemi Covid-19,” tuturnya.

Alasan kedua, majelis hakim mengabaikan ketentuan dalam Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kurnia menjelaskan dalam Pasal itu dikatakan pemberatan hukuman mesti diberikan pada pejabat yang memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan padanya untuk melakukan suatu tindak pidana.

“Regulasi itu secara spesifik menyebutkan penambahan hukuman sepertiga, bukan justru dikurangi,” ucapnya.

Baca juga: Selain Vonis Penjara, MA Juga Kurangi Pencabutan Hak Politik Edhy Prabowo Jadi 2 Tahun

Terakhir Kurnia merasa janggal atas pemangkasan ini. Sebab hukuman Edhy berarti hanya lebih berat enam bulan ketimbang hukuman staf pribadinya, Amiril Mukminin.

Padahal Edhy adalah pelaku utama dari tindak pidana korupsi ini.

“Terlebih dengan kejahatan korupsi yang ia lakukan Edhy telah melanggar sumpah jabatannya sendiri,” imbuhnya.

Diketahui tiga hakim kasasi yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani memangkas hukuman Edhy Prabowo.

Majelis hakim menilai Edhy telah bekerja dengan baik dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com