Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Eksekusi Eks Staf Istri Edhy Prabowo ke Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 17/12/2021, 12:31 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Staf istri eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo, Ainul Faqih ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (16/12/2021).

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Hendra Apriansyah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PT – DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 yang berkekuatan hukum tetap.

“Terpidana menjalani pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung selama 4 tahun dikurangi selama dilakukan penahanan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Hukumannya Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Ajukan Kasasi

Ali menyebut, Ainul juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Ainul divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis hakim menilai Ainul terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terkait pemberian izin budidaya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Ainul Faqih selama 4 tahun dan denda sejumlah 300 juta," tutur ketua majelis hakim Albertus Usada di persidangan virtual yang ditayangkan akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/7/2021).

Adapun vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Ainul dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Dalam tuntutannya jaksa menilai Ainul tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun yang meringankan adalah dalam perkara ini Ainul tidak menerima keuntungan.

Baca juga: KPK Yakin Hakim MA Independen dan Profesional Tangani Kasasi Edhy Prabowo

Majelis hakim menilai Ainul terbukti melanggar melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam perkara ini Ainul menjadi pihak yang menyalurkan sejumlah uang untuk Edhy Prabowo.

Dalam perjalanan ke Amerika Serikat, Edhy membelanjakan sejumlah uang dari hasil suap yang diterimanya untuk barang-barang mewah dengan menggunakan kartu debit emerald Bank BNI atas nama Ainul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com