Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Binomo dan Quotex Disarankan Gugat Perdata demi Ganti Rugi

Kompas.com - 10/03/2022, 06:13 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan opsi biner (binary option) yang disangkakan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan kini berharap kerugian yang mereka alami bisa diganti.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, salah satu langkah yang bisa ditempuh para korban adalah dengan mengajukan gugatan perdata.

"Sebaiknya masyarakat mengajukan gugatan perdata agar yang melakukan penyitaan itu pengadilan perdata sebagai jaminan pengembalian kepada masyarakat," kata Abdul kepada Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

"Jika pengadilan yang menyita relatif lebih terkontrol, apalagi jika diajukan gugatan kepailitan agar bisa dikuasai oleh kurator untuk dibagikan pada masyarakat sebagai krediturnya," ujar Abdul.

Baca juga: Dugaan Tipu Daya Doni Salmanan Jerat Para Korban Quotex

Penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyidik Indra Kenz dan Doni Salmanan setelah menerima sejumlah laporan tentang dugaan penipuan dalam investasi berkedok transaksi opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex.

Bahkan keduanya disangkakan pasal berlapis, yakni dugaan judi online, penyebaran berita bohong, penipuan perbuatan curang, hingga tindak pidana pencucian uang. Dalam proses pengusutan, penyidik Bareskrim turut menyita harta benda milik keduanya, dan menelusuri berbagai aset yang diduga didapat dari hasil kejahatan.

Menurut Abdul, pola hubungan antara korban dengan tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan adalah keperdataan atas dasar kesepakatan. Akan tetapi, lanjut dia, karena dalam kesepakatan itu ada unsur penipuan, maka perbuatan keduanya bisa ditarik menjadi perbuatan pidana.

Baca juga: Polisi Minta Orang yang Terima Uang dan Barang dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Melaporkan Diri

Terkait dengan harapan para korban yang menginginkan modal yang mereka tanamkan kepada kedua tersangka bisa dikembalikan, Abdul mengatakan hal itu sulit dilakukan. Menurut dia cara yang paling tepat bagi para korban untuk meminta pengembalian harta mereka adalah melalui gugatan perdata.

"Meskipun asetnya sudah disita polisi dalam konteks perkara pidana, tetap tidak ada jaminan kembali kepada masyarakat," ucap Abdul.

Di sisi lain, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, korban kasus investasi ilegal biasanya tidak akan mendapatkan pengembalian kerugian uang sepenuhnya.

"Dalam berbagai kasus investasi ilegal, tidak pernah ada pengembalian kerugian 100 persen," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Menurut Tongam, nilai pengembalian itu sangat tergantung dari putusan pengadilan terhadap Indra Kenz dan Doni Salmanan. Kesulitan lain yang dialami para korban kasus investasi ilegal untuk mendapatkan kembali uang mereka menurut Tongam karena memerlukan verifikasi data kerugian riil dari masing-masing investor.

Baca juga: Korban Indra Kenz Mengaku Rugi Rp 20 Miliar gara-gara Binomo

Contohnya adalah ada investor yang kemungkinan sudah pernah mendapatkan keuntungan atau bonus dari penanaman modal yang mereka lakukan, tetapi kemudian tidak diakui ketika kasus itu terungkap.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 24 Februari 2022. Sedangkan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Kini keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com