Dalam amar putusannya, para hakim menganggap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 adalah upaya untuk mensejahterakan rakyat khususnya nelayan kecil. Sebab para eksportir lobster diwajibkan mengambil benih lobster dari nelayan.
Selain memangkas pidana penjara, hakim kasasi juga mengurangi masa pencabutan hak politik Edhy.
Baca juga: MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara
Sebelumnya di tingkat pertama hak politik Edhy dicabut selama 3 tahun.
Namun hakim kasasi memutuskan untuk mencabut hak politik Edhy selama 2 tahun.
Dalam perkara ini Edhy dinyatakan bersalah menerima suap terkait budidaya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL). Ia pun dijatuhi pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar Amerika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.