Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Edhy Prabowo Diperberat, Pukat UGM: Perspektif Sangat Bagus dari Majelis Hakim

Kompas.com - 12/11/2021, 21:12 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman pidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo.

Tiga majelis hakim yaitu yang dipimpin hakim ketua Haryono, bersama dengan dua hakim anggota Reny Halida dan Branthon Saragih menambah hukuman Edhy menjadi 9 tahun penjara.

“Perspektif sangat bagus dari majelis hakim, tidak hanya korupsi menyebabkan kerugian negara tapi ancaman korupsi dapat melemahkan kedaulatan negara,” terang peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman pada Kompas.com, Jumat (12/11/2021).

Zaenur menjelaskan, pertimbangan hukum majelis hakim PT Jakarta sudah tepat.

Baca juga: ICW: Hukuman Edhy Prabowo Mestinya Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Pertama, korupsi berupa suap dalam ekspor benih benur lobster (BBL) dinilai melanggar aturan dari Kementerian KP.

Kedua, tindak pidana korupsi dinilai sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

“Karena dengan menerima suap di bibit lobster sangat mungkin kebijakannya telah dirancang untuk memperkaya diri sendiri. Sehingga membuka keran ekspor dimana Indonesia tidak menerima banyak manfaat,” ucapnya.

Terakhir Zaenur berharap pertimbangan dan putusan majelis hakim itu bisa menjadi contoh hakim yang lain dalam memberi putusan tindak pidana korupsi.

“Harusnya seperti ini melihat korupsi, bukan sekedar melihat kerugian dari hilangnya uang negara. Tapi negara ini dijual untuk mendapatkan keuntungan sendiri,” ucap dia.

Baca juga: Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun, KPK: Artinya Hakim Sepandangan dengan Jaksa

Diketahui pada pengadilan tingkat pertama Edhy divonis 5 tahun penjara karena disebut terbukti menerima suap budidaya lobster dan ekspor BBL.

Edhy lantas mengajukan banding atas putusan itu ke PT Jakarta.

Bukan mendapatkan diskon, hukuman Edhy justru diperberat menjadi 9 tahun penjara.

Majelis hakim PT Jakarta juga mengukuhkan putusan denda Edhy di tingkat pertama sebesar Rp 500 juta dan pidana pengganti Rp 9,68 miliar.

Hak politiknya juga dicabut selama 3 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com