JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman pidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo.
Tiga majelis hakim yaitu yang dipimpin hakim ketua Haryono, bersama dengan dua hakim anggota Reny Halida dan Branthon Saragih menambah hukuman Edhy menjadi 9 tahun penjara.
“Perspektif sangat bagus dari majelis hakim, tidak hanya korupsi menyebabkan kerugian negara tapi ancaman korupsi dapat melemahkan kedaulatan negara,” terang peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman pada Kompas.com, Jumat (12/11/2021).
Zaenur menjelaskan, pertimbangan hukum majelis hakim PT Jakarta sudah tepat.
Baca juga: ICW: Hukuman Edhy Prabowo Mestinya Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
Pertama, korupsi berupa suap dalam ekspor benih benur lobster (BBL) dinilai melanggar aturan dari Kementerian KP.
Kedua, tindak pidana korupsi dinilai sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
“Karena dengan menerima suap di bibit lobster sangat mungkin kebijakannya telah dirancang untuk memperkaya diri sendiri. Sehingga membuka keran ekspor dimana Indonesia tidak menerima banyak manfaat,” ucapnya.
Terakhir Zaenur berharap pertimbangan dan putusan majelis hakim itu bisa menjadi contoh hakim yang lain dalam memberi putusan tindak pidana korupsi.
“Harusnya seperti ini melihat korupsi, bukan sekedar melihat kerugian dari hilangnya uang negara. Tapi negara ini dijual untuk mendapatkan keuntungan sendiri,” ucap dia.
Baca juga: Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun, KPK: Artinya Hakim Sepandangan dengan Jaksa
Diketahui pada pengadilan tingkat pertama Edhy divonis 5 tahun penjara karena disebut terbukti menerima suap budidaya lobster dan ekspor BBL.
Edhy lantas mengajukan banding atas putusan itu ke PT Jakarta.
Bukan mendapatkan diskon, hukuman Edhy justru diperberat menjadi 9 tahun penjara.
Majelis hakim PT Jakarta juga mengukuhkan putusan denda Edhy di tingkat pertama sebesar Rp 500 juta dan pidana pengganti Rp 9,68 miliar.
Hak politiknya juga dicabut selama 3 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.