Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Vonis Penjara, MA Juga Kurangi Pencabutan Hak Politik Edhy Prabowo Jadi 2 Tahun

Kompas.com - 09/03/2022, 17:16 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung turut mengurangi hukuman pencabutan hak politik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo.

Sebelumnya di tingkat pertama atau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hak politik Edhy dicabut selamat tiga tahun oleh majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tertulis dalam amar putusan MA yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Adapun putusan itu diambil oleh tiga hakim kasasi yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani pada Senin (7/3/2022).

Selain hak politik, masa hukuman Edhy yang sebelumnya diperberat di tingkat banding juga disunat oleh majelis hakim kasasi menjadi lima tahun penjara, dari sebelumnya sembilan tahun penjara.

Baca juga: Alasan MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo: Bekerja Baik Selama Jadi Menteri

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” isi amar putusan itu.

Adapun alasan hukuman Edhy dipangkas, menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, lantaran dirinya telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri KP.

Majelis kasasi menilai tindakan Edhy mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 dilakukan untuk mensejahterakan rakyat.

Sebab dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 eksportir harus memperoleh benih benur lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

“Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk mensejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,” sebut Andi.

Diketahui Edhy Prabowo dinyatakan bersalah menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor Benih Benur Lobster (BBL).

Baca juga: MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

Di tingkat pertama majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun serta pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar Amerika.

Hukuman itu lantas diberperat di tingkat banding menjadi 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com