Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Vonis Penjara, MA Juga Kurangi Pencabutan Hak Politik Edhy Prabowo Jadi 2 Tahun

Kompas.com - 09/03/2022, 17:16 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung turut mengurangi hukuman pencabutan hak politik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo.

Sebelumnya di tingkat pertama atau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hak politik Edhy dicabut selamat tiga tahun oleh majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tertulis dalam amar putusan MA yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Adapun putusan itu diambil oleh tiga hakim kasasi yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani pada Senin (7/3/2022).

Selain hak politik, masa hukuman Edhy yang sebelumnya diperberat di tingkat banding juga disunat oleh majelis hakim kasasi menjadi lima tahun penjara, dari sebelumnya sembilan tahun penjara.

Baca juga: Alasan MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo: Bekerja Baik Selama Jadi Menteri

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” isi amar putusan itu.

Adapun alasan hukuman Edhy dipangkas, menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, lantaran dirinya telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri KP.

Majelis kasasi menilai tindakan Edhy mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 dilakukan untuk mensejahterakan rakyat.

Sebab dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 eksportir harus memperoleh benih benur lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

“Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk mensejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,” sebut Andi.

Diketahui Edhy Prabowo dinyatakan bersalah menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor Benih Benur Lobster (BBL).

Baca juga: MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

Di tingkat pertama majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun serta pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar Amerika.

Hukuman itu lantas diberperat di tingkat banding menjadi 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com