Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Jawa-Bali: Restoran-Kafe Buka sampai Pukul 21.00 WIB, Kapasitas 50 Persen

Kompas.com - 08/03/2022, 07:26 WIB
Tsarina Maharani,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Restoran, rumah makan, dan kafe yang ada di dalam gedung/toko atau area terbuka serta mal di daerah Jawa-Bali dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dapat beroperasi melayani pengunjung makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 50 persen dan dua orang per meja.

Ketentuan ini diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 7 Maret 2022.

Berdasarkan Inmendagri itu, restoran, rumah makan, dan kafe bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat. Waktu makan bagi pengunjung dibatasi maksimal 60 menit.

Restoran, rumah makan, kafe yang mulai beroperasi malam hari diizinkan buka mulai pukul 18.00 sampai 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, dua orang per meja, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca juga: DKI Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2

Inmendagri mewajibkan pengelola restoran, rumah makan, dan kafe menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Hanya pengunjung dengan kategori "hijau" yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara itu, warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. Pengunjung makan maksimal 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Dalam Inmendagri yang sama, kegiatan makan dan minum di restoran, rumah makan, dan kafe di daerah PPKM level 3 juga bisa dilakukan dengan menerima pengunjung 60 persen dari kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca juga: Aturan Operasional Mal Selama Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 14 Maret 2022

Restoran, rumah makan, kafe yang mulai beroperasi malam hari diizinkan buka mulai pukul 18.00 sampai 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, dua orang per meja, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Adapun warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. Pengunjung makan maksimal 60 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Kemudian, kegiatan makan dan minum di restoran, rumah makan, dan kafe di daerah PPKM level 2 bisa dilakukan dengan menerima pengunjung 75 persen dari kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Resepsi Pernikahan

Restoran, rumah makan, kafe yang mulai beroperasi malam hari diizinkan buka mulai pukul 18.00 sampai 20.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dua orang per meja, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sedangkan warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. Pengunjung makan maksimal 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. Aturan teknis akan diatur oleh pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com