Salin Artikel

PPKM Level 4 Jawa-Bali: Restoran-Kafe Buka sampai Pukul 21.00 WIB, Kapasitas 50 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Restoran, rumah makan, dan kafe yang ada di dalam gedung/toko atau area terbuka serta mal di daerah Jawa-Bali dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dapat beroperasi melayani pengunjung makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 50 persen dan dua orang per meja.

Ketentuan ini diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 7 Maret 2022.

Berdasarkan Inmendagri itu, restoran, rumah makan, dan kafe bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat. Waktu makan bagi pengunjung dibatasi maksimal 60 menit.

Restoran, rumah makan, kafe yang mulai beroperasi malam hari diizinkan buka mulai pukul 18.00 sampai 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, dua orang per meja, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Inmendagri mewajibkan pengelola restoran, rumah makan, dan kafe menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Hanya pengunjung dengan kategori "hijau" yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara itu, warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. Pengunjung makan maksimal 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Dalam Inmendagri yang sama, kegiatan makan dan minum di restoran, rumah makan, dan kafe di daerah PPKM level 3 juga bisa dilakukan dengan menerima pengunjung 60 persen dari kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Restoran, rumah makan, kafe yang mulai beroperasi malam hari diizinkan buka mulai pukul 18.00 sampai 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, dua orang per meja, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Adapun warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. Pengunjung makan maksimal 60 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Kemudian, kegiatan makan dan minum di restoran, rumah makan, dan kafe di daerah PPKM level 2 bisa dilakukan dengan menerima pengunjung 75 persen dari kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Restoran, rumah makan, kafe yang mulai beroperasi malam hari diizinkan buka mulai pukul 18.00 sampai 20.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dua orang per meja, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sedangkan warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. Pengunjung makan maksimal 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. Aturan teknis akan diatur oleh pemerintah daerah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/07262901/ppkm-level-4-jawa-bali-restoran-kafe-buka-sampai-pukul-2100-wib-kapasitas-50

Terkini Lainnya

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke