Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi II Minta KPU-Bawaslu Siapkan Aturan Inovatif Pemilu 2024

Kompas.com - 01/03/2022, 18:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyiapkan aturan yang inovatif untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Saan mengatakan, aturan yang inovatif diperlukan agar peristiwa buruk yang terjadi pada Pemilu 2019 tidak terulang pada Pemilu 2024.

"Saya ingin menyoroti terutama terkait dengan nanti untuk supaya 2019 tidak terulang di 2024, bagaimana PKPU (peraturan KPU) itu menjadi lebih inovatif tanpa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)," kata Saan dalam acara Kompas XYZ Forum di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Soal Usul Penundaan Pemilu, Waketum Gerindra: Kita Amati Saja

Politikus Partai Nasdem itu menuturkan, PKPU yang disusun oleh KPU nanti hendaknya memerhatikan aspek efisiensi dan efektivitas yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan terkait keserentakan pemilu.

Menurut Saan, ada beberapa persoalan pada Pemilu 2019 yang memerlukan inovasi dari KPU, misalnya banyaknya petugas yang wafat akibat beban berat, hingga adanya ketimpangan antara pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.

Saan mengatakan, berdasarkan pengalamannya pada 2019 lalu, pemilih hanya fokus pada pemilihan presiden ketimbang pemilihan legislatif sehingga jumlah suara tidak sah pada pemilihan legislatif cukup tinggi.

"Bagaimana menghadirkan menyosialisasikan penyelenggara dari pusat sampai ke tingkat terendahnya, karena dia hirarkis, sampai ke penyelenggara adhoc, itu bahwa pileg dan pilpres sama-sama penting, bagaimana turunan PKPU-nya itu kan yang harus dipikirkan," ujar Saan.

Selain itu, Saan juga meminta agar PKPU mengatur pelaksanaan pemilu yang lebih sederhana di tengah situasi pandemi, misalnya membuat terobosan terkait verifikasi faktual terhadap partai-partai politik.

Baca juga: Soal Wacana Penundaan Pemilu, Pengamat Nilai Ada Pihak yang Ingin Lestarikan Jokowi

Ia mengatakan, terobosan kini hanya bisa dilakukan melalui PKPU atau Peraturan Bawaslu karena DPR dan pemerintah sudah sepakat tidak merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Maka sekali lagi catatan saya terhadap PKPU itu tidak bertentangan dengan undang-undang tapi ada inovasi dan ada kreativitas," kata Saan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com