Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Penundaan Pemilu, PPP Soroti Anggaran Besar KPU Rp 84 Triliun

Kompas.com - 01/03/2022, 14:26 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 karena khawatir mengganggu stabilitas ekonomi, perlu dikaji kembali secara bersama.

Terutama, menurut dia, perlu dilihat kesiapan penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), terlebih dulu.

"KPU ini sudah siap apa belum. Kalau sudah siap kan sayang pemilunya ditunda. Sebaliknya, kalau ternyata KPU belum siap atau dipaksakan kan juga tidak bagus," kata Baidowi dalam diskusi virtual PP GMPI bertemakan "Pemilu 2024, Tetap atau Tunda?" Selasa (1/3/2022).

Pria yang akrab disapa Awiek itu kemudian menyoroti bagaimana kesiapan KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.

Salah satunya dalam persiapan anggaran untuk Pemilu 2024 sebesar Rp 84 triliun. Menurut dia, anggaran itu justru cukup besar, bahkan empat kali lipat dari Pemilu 2019.

Baca juga: Isu Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Siapa Berkepentingan?

Sehingga, Awiek menilai apabila anggaran tersebut digunakan untuk Pemilu 2024, maka akan mengganggu stabilitas ekonomi yang tengah sulit saat ini akibat pandemi.

Untuk itu, dia menilai wajar ada usulan agar Pemilu 2024 sebaiknya ditunda.

"Cukup besar sekali dan kalau dikaitkan tadi, apa yang disampaikan oleh Pak Muhaimin maupun Pak Zulkifli Hasan dan juga dulu pernah disampaikan Pak Bahli, kaitannya dengan kondisi ekonomi tentu anggaran Rp 84 triliun itu bukan jumlah yang sedikit gitu," jelasnya.

Anggota Komisi VI DPR itu melanjutkan, sebaliknya, apabila anggaran tersebut dapat diturunkan, maka tentu bisa diterima karena tidak memberatkan perekonomian nasional.

"Sehingga pemilunya lanjut. Tapi, kalau kemudian dianggap memberatkan tentu akan ada perspektif yang berbeda di antaranya meminta pemilunya ditunda, karena alasan pandemi Covid, ekonomi belum pulih dan semacamnya," tambah Awiek.

Baca juga: Soal Pemilu 2024 Ditunda, Cak Imin: Terserah Saja, Namanya Juga Usul...

Di sisi lain, Awiek mengungkapkan bahwa tantangan berat penundaan pemilu yakni wacana tersebut bertabrakan dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sebab, dalam UUD 1945 jelas diatur bahwa Pemilu dilakukan lima tahun sekali.

Kendati demikian, Awiek mengatakan wacana tersebut bisa saja terealisasikan jika berkaca pada tuntutan politik.

"Yang sebelumnya inkonstitusional ataupun tidak inkonstitusional akan menjadi konstitusional, akan menjadi sah ketika terjadi amendemen konstitusi," imbuh Awiek.

Sebelumnya diberitakan, tiga ketua umum partai politik yaitu Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan wacana perpajangan masa jabatan presiden.

Wacana ini diawali oleh Muhaimin Iskandar yang mengusulkan pemilu 2024 diundur lantaran dikhawatirkan mengganggu stabilitas ekonomi Tanah Air pada tahun tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com