KOMPAS.com – Partisipasi politik merupakan keikutsertaan warga negara secara aktif dalam kehidupan politik. Partisipasi politik adalah hal yang sangat penting dalam demokrasi.
Menurut Herbert McClosky, partisipasi politik adalah kegiatan sukarela dari masyarakat dalam mengambil bagian dari proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak, terlibat dalam pembentukan kebijakan umum.
Partisipasi ini bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, serta legal atau ilegal.
Partisipasi politik berkaitan erat dengan kesadaran politik. Masyarakat yang berpartisipasi dalam politik sadar bahwa tindakan mereka dapat memberikan pengaruh dalam dunia perpolitikan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Baca juga: Pakar: Wacana Penundaan Pemilu Adalah Pelanggaran Konstitusi
Ramlan Surbakti mengatakan, ada beberapa kriteria agar suatu kegiatan atau tindakan dapat disebut sebagai partisipasi politik, di antaranya:
Partisipasi politik dalam kegiatan dapat dibedakan menjadi partisipasi aktif dan partisipasi pasif.
Partisipasi aktif dapat diartikan sebagai kegiatan yang berorientasi pada input dan output. Contohnya adalah memberikan saran dan kritik atas kebijakan pemerintah, membayar pajak dan ikut dalam pemilihan umum.
Sementara itu, partisipasi pasif hanya berorientasi kepada output. Misalnya, menaati dan melaksanakan setiap keputusan pemerintah.
Selain itu, terdapat juga masyarakat yang tidak terlibat dalam kedua partisipasi ini. Kelompok ini disebut apatis atau golongan putih (golput).
Biasanya, kelompok ini menganggap masyarakat atau sistem politik yang ada telah menyimpang dari tujuan yang mereka cita-citakan.
Sementara itu, Milbrath dan Goel membedakan partisipasi menjadi beberapa kategori, yakni:
Referensi: