JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyatakan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilihan Umum 2024 merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi.
"Ini adalah perkembangan yang memalukan, sekaligus membahayakan. Wacana penundaan pemilu, sebenarnya adalah bentuk pelanggaran konstitusi," kata Denny dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).
Dalam teori ketatanegaraan, ia menjelaskan, pelanggaran atas konstitusi hanya dimungkinkan dalam situasi sangat darurat, tetapi alasannya harus jelas untuk penyelamatan negara dan melindungi seluruh rakyat.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyebutkan, hal itu bisa diukur dari dampak tindakan pelanggaran konstitusi semata-mata demi menyelamatkan negara.
Baca juga: Manuver Minta Pemilu Diundur, Cak Imin Dinilai Khawatir Kalah karena Elektabilitas Susah Ngangkat
Indikator lainnya adalah tetap adanya pembatasan kekuasaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai pilar utama dari prinsip konstitusionalisme.
"Maka, dengan parameter demikian, menunda pemilu 2024, menambah masa jabatan presiden, memperpanjang masa jabatan parlemen, dan kepala daerah, nyata-nyata adalah potret pelanggaran konstitusi yang berjamaah," ujar Denny.
Sebab, wacana itu menurutnya lebih didasari pada dahaga atas kekuasaan, bukan berdasarkan pada perjuangan tegaknya negara hukum.
Ia melanjutkan, kalaupun prosedur perubahan konstitusi dilakukan, maka perubahan tersebut hendaknya tidak untuk melegitimasi pelanggaran konstitusi, apalagi disalahgunakan untuk memperbesar kekuasaan.
"Tidak boleh konstitusi disalahgunakan untuk memberikan legitimasi atas penumpukan kekuasaan yang sejatinya melanggar maksud dan tujuan hadirnya hukum dasar konstitusi itu sendiri," kata Denny.
Menurut Denny, elite-elite di negeri ini harus sadar bahwa konstitusi semestinya dihormati, bukan dilecehkan. Ia juga mendorong Presiden Joko Widodo untuk meluruskan pelanggaran atas konstitusi ini.
Baca juga: Ketum PAN Setuju Pemilu Perlu Dipertimbangkan untuk Diundur
"Itu kalau beliau serius dengan sumpah jabatannya di atas Al Quran untuk menjalankan konstitusi dengan selurus-lurusnya dan jika beliau tidak ingin dianggap sebagai bagian dari pelaku yang jusru mengorkestrasi pelanggaran konstitusi bernegara tersebut," ujar Denny.
Usulan untuk mengundurkan pemilu sebelumnya dikemukakan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar setelah menerima para pelaku UMKM, pengusaha dan para analis ekonomi dari berbagai Perbankan di ruang Delegasi DPR RI, Nusantara III, Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda dengan dalih perbaikan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Ia khawatir jika Pemilu tetap digelar 2024 maka akan mengganggu stabilitas ekonomi.
"Dari seluruh masukan itu, saya mengusulkan Pemilu tahun 2024 itu ditunda satu atau dua tahun," kata Cak Imin dalam keterangannya, Rabu.
Sehari kemudian, Kamis (24/2/2022), giliran Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang menampung aspirasi mengenai keberlanjutan pemerintahan Jokowi hingga bisa menjabat selama 3 periode.
Baca juga: Soal Usulan Pemilu Ditunda, Perindo: Presiden Tak Tertarik, Mungkin Maunya Cak Imin Saja
Belakangan, pada Jumat pagi, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan partainya setuju apabila Pemilu 2024 dipertimbangkan untuk diundur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.