Hanya saja demi keselamatan Nurhayati, Lukman melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke polisi atas nama Lembaga BPD Citemu.
"Bu Nurhayati bukan pelapor langsung ke polisi. Bu Nurhayati lapor ke saya selaku Ketua Badan Pemusyawaratan Desa yang menampung semua aspirasi desa, baik perangkat dan masyarakat. Status Nurhayati saya rahasiakan karena membahayakan keselamatannya," terang Lukman di Desa Citemu, Selasa.
Ia mengatakan, pelaporan Nurhayati kepada lembaga BPD Citemu disertai bukti foto dan dokumen-dokumen yang mengarah pada tindakan korupsi kepala desanya.
Lukman menegaskan, jika Nurhayati tidak melaporkan dugaan korupsi tersebut ke BPD, kasus korupsi Dana Desa yang merugikan uang negara Rp 818 juta itu tak akan pernah terbongkar.
Baca juga: Kisah Nurhayati, Laporkan Korupsi Kepala Desanya, Malah Dijadikan Tersangka
"Nama Nurhayati saya rahasiakan, karena takut ada intervensi dari pihak manapun. Orang saya saja diajak berantem sama kuwu, diancam-ancam. Apalagi yang laporan perempuan. Makanya saya tidak berani menyebutkan bahwa yang laporan itu adalah Bu Nurhayati," tuturnya.
Lukman juga meluruskan pernyataan polisi yang menyebut Nurhayati langsung memberikan dana desa ke kepala desa.
Kenyataannya, Nurhayati mengikuti aturan Permendagri yang menyebut uang tersebut diserahkan kepada tiap Kasi dan Kaur.
"Tahun 2020, Nurhayati mentransfer uang ke setiap kasi. Dan dari kasi, uang lalu diminta oleh pak Kuwu (kepala desa-Supriyadi). Itu semua disaksikan oleh perangkat perangkat lain. Saksinya pun ada," tambah Lukman.
Baca juga: Pengacara Nurhayati Tunda Praperadilan karena Menunggu Menkopolhukam
Buntut penetapan tersangka Nurhayati oleh Polres Cirebon, Bareskrim Polri akan turun untuk memeriksa kasus tersebut. Selain itu, KPK juga akan ikut bergerak mengkoordinasikan kasus korupsi di Desa Citemu.
LPSK sebelumnya juga menegaskan akan ikut mengawal kasus ini mengingat sebagai pelapor dugaan korupsi, Nurhayati dijamin undang-undanga untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.
LPSK menyatakan akan mengambil langkah proaktif menemui Nurhayati. Nurhayati disebut memiliki hak konstitusional untuk memohon perlindungan kepada LPSK seandainya memerlukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.