Adapun ketentuan itu ada dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban. Bunyinya adalah:
(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukumtersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Justru seharusnya, menurut LPSK, Nurhayati mendapatkan penghargaan atas keberaniannya mengungkap dugaan korupsi.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 yang memungkinkan negara memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memberikan informasi dugaan korupsi kepada penegak hukum.
Baca juga: Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka oleh Polres Cirebon, Bareskrim Turun Tangan
Aturan soal pemberian penghargaan ini termaktub dalam Pasal 13 PP No 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi Pasal tersebut adalah:
(1) Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk:
Baca juga: Penetapan Nurhayati Sebagai Tersangka Dikhawatirkan Bikin Masyarakat Takut Jadi Whistle Blower
Dalam Pasal 15 PP Nomor 43 tahun 2018 diatur pemberian penghargaan premi berdasarkan penilaian dari penegak hukum.
Jumlah penghargaan premi bagi pelapor kasus korupsi diatur pada Pasal 17 PP 43/2018 yang menyatakan besaran presmi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara, paling banyak Rp 200 juta.
"Dengan PP Nomor 43 Tahun 2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan," terang Nasution.