Sebenarnya Polres Cirebon sudah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Citemu. Kepala Desa Citemu, Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi dana desa di tahun 2018, 2019, dan 2020.
Polres Cirebon lalu menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negari Sumber Cirebon. Namun jaksa kemudian mengirimkan surat petunjuk perintah agar polisi melakukan pemeriksaan ulang.
Hasilnya, Nurhayati turut ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2021 karena dianggap berperan dalam korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi.
Meski sudah menetapkan Nurhayati sebagai tersangka, polisi mengakui belum mendapat bukti apakah Nurhayati menerima dan menikmati hasil korupsi tersebut atau tidak.
Baca juga: Status Nurhayati Saya Rahasiakan karena Membahayakan Keselamatannya
Menanggapi ramainya kritik atas kasus Nurhayati, Kajari Cirebon Hutamrin mengatakan, pihaknya tidak melakukan intervensi atas proses penyidikan di kepolisian.
Hutamrin menyebut penetapan tersangka Nurhayati tidak semerta-merta karena petunjuk dari jaksa. Namun, juga atas temuan dari pihak kepolisian.
“Jadi petunjuk itu ada, tapi petunjuknya apa harus diungkap,” kata Hutamrin kepada Kompas.com, Senin.
Mengenai status hukum Nurhayati di awal kasus ini, Polda Jabar mengatakan Nurhayati bukanlah pelapor melainkan hanya saksi yang memberikan keterangan.
Baca juga: KPK Tegaskan Punya Wewenang Koordinasi hingga Supervisi di Kasus Nurhayati
"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui pesan singkat, Senin (21/2/2022) malam.
Polda Jabar menyebut pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Kabupaten Cirebon adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Citemu. Artinya sebagai saksi, Nurhayati masih bisa dipidana.
Terkait hal ini, Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim mengatakan sebenarnya Nurhayati merupakan pihak pertama yang melaporkan dugaan kasus korupsi.