Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan yang Buat Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi Tak Bisa Dipidana

Kompas.com - 23/02/2022, 19:56 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

Jaksa minta pemeriksaan ulang

Sebenarnya Polres Cirebon sudah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Citemu. Kepala Desa Citemu, Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi dana desa di tahun 2018, 2019, dan 2020.

Polres Cirebon lalu menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negari Sumber Cirebon. Namun jaksa kemudian mengirimkan surat petunjuk perintah agar polisi melakukan pemeriksaan ulang.

Hasilnya, Nurhayati turut ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2021 karena dianggap berperan dalam korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi.

Meski sudah menetapkan Nurhayati sebagai tersangka, polisi mengakui belum mendapat bukti apakah Nurhayati menerima dan menikmati hasil korupsi tersebut atau tidak.

Baca juga: Status Nurhayati Saya Rahasiakan karena Membahayakan Keselamatannya

Menanggapi ramainya kritik atas kasus Nurhayati, Kajari Cirebon Hutamrin mengatakan, pihaknya tidak melakukan intervensi atas proses penyidikan di kepolisian.

Hutamrin menyebut penetapan tersangka Nurhayati tidak semerta-merta karena petunjuk dari jaksa. Namun, juga atas temuan dari pihak kepolisian.

“Jadi petunjuk itu ada, tapi petunjuknya apa harus diungkap,” kata Hutamrin kepada Kompas.com, Senin.

Mengenai status hukum Nurhayati di awal kasus ini, Polda Jabar mengatakan Nurhayati bukanlah pelapor melainkan hanya saksi yang memberikan keterangan.

Baca juga: KPK Tegaskan Punya Wewenang Koordinasi hingga Supervisi di Kasus Nurhayati

"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui pesan singkat, Senin (21/2/2022) malam.

Polda Jabar menyebut pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Kabupaten Cirebon adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Citemu. Artinya sebagai saksi, Nurhayati masih bisa dipidana.

Terkait hal ini, Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim mengatakan sebenarnya Nurhayati merupakan pihak pertama yang melaporkan dugaan kasus korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com