Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tangani Pencucian Uang Bidang KP, Kementerian KP Latih 45 PPNS Perikanan

Kompas.com - 18/02/2022, 13:18 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) menggelar pelatihan untuk 45 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan yang telah memiliki kewenangan sebagai PPNS dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KP, Selasa (15/2/2022).

Pelatihan tersebut diselenggarakan untuk memberantas salah satu kejahatan perikanan yang kerap terjadi di Indonesia, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU) bidang KP.

Dalam menyelenggarakan pelatihan itu, Kementerian KP bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI).

Adapun sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XIX/2021, PPNS Perikanan memang diberikan kewenangan untuk mengusut TPPU.

Karenanya, sumber daya manusia (SDM) andal perlu disiapkan melalui pelatihan.

Baca juga: Dukung Penangkapan Ikan Terukur, Kementerian KP Promosikan Peluang Investasi

Sementara itu, dalam pelatihan tersebut disampaikan bahwa penyidikan atas kasus Tindak Pidana di bidang Kelautan dan Perikanan (TPKP) yang selama ini dilakukan, lebih banyak dikenakan pasal sangkaan yang terbatas pada peraturan di bidang KP.

Di sisi lain, tindak pidana tersebut selalu berkaitan dengan tindak kejahatan pada sektor lain, seperti ketenagakerjaan, kekarantinaan, kepabeanan, TPPU, dan lainnya.

Berkat Putusan MK terkait uji materi atas penjelasan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 74 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Penyidik TPPU di sektor KP mendapatkan angin segar.

Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP Kementerian KP Laksamana Muda Tentara Nasional Indonesia (TNI) Adin NurawaluddinDOK. Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP Kementerian KP Laksamana Muda Tentara Nasional Indonesia (TNI) Adin Nurawaluddin

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP Kementerian KP Laksamana Muda Tentara Nasional Indonesia (TNI) Adin Nurawaluddin, kewenangan penyidikan TPPU dapat mengungkap dan memberi hukum pidana bagi penerima manfaat beneficial owner agar memberikan efek jera bagi pelaku TPPU.

Ia mengatakan, pengungkapan beneficial owner penting dalam upaya pengembalian kerugian negara dari TPKP.

Baca juga: Kementerian KP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Perairan Pulau Rupat Kepri

“Kini, PPNS Perikanan dapat melakukan penelusuran aset-aset pelaku tindak penyucian uang. Hal ini diharapkan menjadi langkah maju dalam upaya recovery aset pengembalian kerugian negara,” jelas Adin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) Lilly Aprilya Pregiwati dalam Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Pencucian UangDOK. Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) Lilly Aprilya Pregiwati dalam Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang

Sementara itu, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) Lilly Aprilya Pregiwati menambahkan, kompetensi mumpuni bagi PPNS sangat diperlukan untuk melakukan penyidikan dan pengembangan kasus.

“Pelatihan Penanganan TPPU PPNS Perikanan ini dilengkapi 11 materi pelatihan yang memuat seluruh unsur penanganan TPPU dan juga bedah kasus. Adapun 17 narasumber dan fasilitator pelatihan ini merupakan para pakar dan ahli bidang Penanganan TPPU,” papar Lilly.

Ia berharap, pelatihan tersebut mampu memperluas wawasan dan kemampuan PPNS Perikanan dalam mengidentifikasi, menangani, dan melakukan penyidikan kasus TPPU sektor kelautan dan perikanan.

Baca juga: Dari Wakatobi Kementerian KP Hasilkan Riset dan Inovasi untuk Kelautan dan Perikanan

Menanggapi hal itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pihaknya mendukung kolaborasi dengan Kementerian KP untuk memberantas kasus TPPU.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com