Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tangani Pencucian Uang Bidang KP, Kementerian KP Latih 45 PPNS Perikanan

Kompas.com - 18/02/2022, 13:18 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) menggelar pelatihan untuk 45 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan yang telah memiliki kewenangan sebagai PPNS dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KP, Selasa (15/2/2022).

Pelatihan tersebut diselenggarakan untuk memberantas salah satu kejahatan perikanan yang kerap terjadi di Indonesia, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU) bidang KP.

Dalam menyelenggarakan pelatihan itu, Kementerian KP bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI).

Adapun sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XIX/2021, PPNS Perikanan memang diberikan kewenangan untuk mengusut TPPU.

Karenanya, sumber daya manusia (SDM) andal perlu disiapkan melalui pelatihan.

Baca juga: Dukung Penangkapan Ikan Terukur, Kementerian KP Promosikan Peluang Investasi

Sementara itu, dalam pelatihan tersebut disampaikan bahwa penyidikan atas kasus Tindak Pidana di bidang Kelautan dan Perikanan (TPKP) yang selama ini dilakukan, lebih banyak dikenakan pasal sangkaan yang terbatas pada peraturan di bidang KP.

Di sisi lain, tindak pidana tersebut selalu berkaitan dengan tindak kejahatan pada sektor lain, seperti ketenagakerjaan, kekarantinaan, kepabeanan, TPPU, dan lainnya.

Berkat Putusan MK terkait uji materi atas penjelasan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 74 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Penyidik TPPU di sektor KP mendapatkan angin segar.

Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP Kementerian KP Laksamana Muda Tentara Nasional Indonesia (TNI) Adin NurawaluddinDOK. Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP Kementerian KP Laksamana Muda Tentara Nasional Indonesia (TNI) Adin Nurawaluddin

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP Kementerian KP Laksamana Muda Tentara Nasional Indonesia (TNI) Adin Nurawaluddin, kewenangan penyidikan TPPU dapat mengungkap dan memberi hukum pidana bagi penerima manfaat beneficial owner agar memberikan efek jera bagi pelaku TPPU.

Ia mengatakan, pengungkapan beneficial owner penting dalam upaya pengembalian kerugian negara dari TPKP.

Baca juga: Kementerian KP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Perairan Pulau Rupat Kepri

“Kini, PPNS Perikanan dapat melakukan penelusuran aset-aset pelaku tindak penyucian uang. Hal ini diharapkan menjadi langkah maju dalam upaya recovery aset pengembalian kerugian negara,” jelas Adin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) Lilly Aprilya Pregiwati dalam Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Pencucian UangDOK. Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) Lilly Aprilya Pregiwati dalam Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang

Sementara itu, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) Lilly Aprilya Pregiwati menambahkan, kompetensi mumpuni bagi PPNS sangat diperlukan untuk melakukan penyidikan dan pengembangan kasus.

“Pelatihan Penanganan TPPU PPNS Perikanan ini dilengkapi 11 materi pelatihan yang memuat seluruh unsur penanganan TPPU dan juga bedah kasus. Adapun 17 narasumber dan fasilitator pelatihan ini merupakan para pakar dan ahli bidang Penanganan TPPU,” papar Lilly.

Ia berharap, pelatihan tersebut mampu memperluas wawasan dan kemampuan PPNS Perikanan dalam mengidentifikasi, menangani, dan melakukan penyidikan kasus TPPU sektor kelautan dan perikanan.

Baca juga: Dari Wakatobi Kementerian KP Hasilkan Riset dan Inovasi untuk Kelautan dan Perikanan

Menanggapi hal itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pihaknya mendukung kolaborasi dengan Kementerian KP untuk memberantas kasus TPPU.

Ivan juga menyarankan agar Kementerian KP segera membentuk sectoral risk assessment, yaitu penilaian risiko TPPU dan TPPT secara sektoral yang disusun oleh kementerian atau lembaga terkait terhadap industri di bawah kewenangannya.

Pada kesempatan sama, Chief Executive Officer (CEO) IOJI Ahmad Santosa mengaku optimistis terhadap upaya pemberantasan TTPU dan peningkatan ancaman IUUF bagi Indonesia.

Ia memberikan contoh kasus IUUF yang dilakukan Kapal Silver Sea 2 berbendera Thailand beberapa tahun silam. Penanganan kasus tersebut menghasilkan pemasukan kas negara sekitar Rp 20 miliar.

“Sayangnya (saat itu) penyidikan hanya berhenti di tindak pidana perikanan karena penyidikan TPPU belum dapat diterapkan. Adanya kewenangan baru ini diharapkan terjadi pemulihan aset yang dapat meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” kata Ahmad.

Ia pun berharap, sinergi antara Kementerian KP dan pihaknya dapat berkelanjutan.

Baca juga: Kurangi Sampah Laut hingga 70 Persen, Kementerian KP Gagas Program Bulan Cinta Laut

Untuk diketahui, Pelatihan Penanganan TPPU bagi PPNS Perikanan yang telah terselenggara itu sejalan dengan komitmen Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang lestari dan berkelanjutan.

Sebelumnya, dalam acara Pelatihan Akbar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kementerian KP 2021, Trenggono menegaskan, pihaknya berkomitmen meningkatkan pengawasan di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia, salah satunya memberantas praktik illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF).

Penguatan pengawasan tersebut dilakukan dengan patroli maupun menggunakan teknologi satelit.

“Saya berharap seluruh jajaran BRSDM KP selalu berkordinasi dengan seluruh unit kerja Eselon I di Kementerian KP serta pemerintah daerah dalam menentukan jenis pelatihan yang akan dilaksanakan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com