Ivan juga menyarankan agar Kementerian KP segera membentuk sectoral risk assessment, yaitu penilaian risiko TPPU dan TPPT secara sektoral yang disusun oleh kementerian atau lembaga terkait terhadap industri di bawah kewenangannya.
Pada kesempatan sama, Chief Executive Officer (CEO) IOJI Ahmad Santosa mengaku optimistis terhadap upaya pemberantasan TTPU dan peningkatan ancaman IUUF bagi Indonesia.
Ia memberikan contoh kasus IUUF yang dilakukan Kapal Silver Sea 2 berbendera Thailand beberapa tahun silam. Penanganan kasus tersebut menghasilkan pemasukan kas negara sekitar Rp 20 miliar.
“Sayangnya (saat itu) penyidikan hanya berhenti di tindak pidana perikanan karena penyidikan TPPU belum dapat diterapkan. Adanya kewenangan baru ini diharapkan terjadi pemulihan aset yang dapat meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” kata Ahmad.
Ia pun berharap, sinergi antara Kementerian KP dan pihaknya dapat berkelanjutan.
Baca juga: Kurangi Sampah Laut hingga 70 Persen, Kementerian KP Gagas Program Bulan Cinta Laut
Untuk diketahui, Pelatihan Penanganan TPPU bagi PPNS Perikanan yang telah terselenggara itu sejalan dengan komitmen Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang lestari dan berkelanjutan.
Sebelumnya, dalam acara Pelatihan Akbar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kementerian KP 2021, Trenggono menegaskan, pihaknya berkomitmen meningkatkan pengawasan di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia, salah satunya memberantas praktik illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF).
Penguatan pengawasan tersebut dilakukan dengan patroli maupun menggunakan teknologi satelit.
“Saya berharap seluruh jajaran BRSDM KP selalu berkordinasi dengan seluruh unit kerja Eselon I di Kementerian KP serta pemerintah daerah dalam menentukan jenis pelatihan yang akan dilaksanakan,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.