KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) mempromosikan peluang investasi usaha untuk mendukung penangkapan ikan terukur di hadapan ratusan calon investor melalui format web seminar (webinar), Kamis (17/2/2022).
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono memastikan penerapan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota akan melahirkan banyak usaha turunan untuk memicu geliat investasi dan distribusi pertumbuhan ekonomi ke daerah pesisir.
“Agar (investasi dan distribusi) pertumbuhan ekonomi bisa lebih merata, sehingga penyerapan tenaga kerja bisa lebih besar,” tutur Trenggono, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).
Dia mengatakan, sumber daya alam perikanan yang diambil setiap hari jumlahnya cukup banyak. Estimasi nilainya bahkan mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca juga: Kementerian KP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Perairan Pulau Rupat Kepri
Meski demikian, lanjut dia, kehidupan masyarakat pesisir dan kesejahteraan nelayan masih dalam kondisi memprihatinkan.
“Kantong-kantong kemiskinan banyaknya di pesisir. Padahal ada lebih dari Rp 200 triliun yang diambil pada tahun lalu. Ini yang kami benahi dengan penerapan kebijakan terukur,” jelasnya.
Perlu diketahui, melalui kebijakan penangkapan terukur, mekanisme penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) akan dilakukan dengan basis kuota yang dibagi dalam sistem zonasi.
Kuota penangkapan itu nantinya dihitung berdasarkan kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan dan Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs).
Baca juga: Dari Wakatobi Kementerian KP Hasilkan Riset dan Inovasi untuk Kelautan dan Perikanan
Setelah itu, kuota akan dibagikan kepada para penerima, yakni nelayan lokal yang tergabung dalam korporasi, investor (industri), serta penghobi.
Penangkapan berbasis kuota bertujuan untuk menjaga ekosistem laut agar tetap sehat, sehingga kondisi ekonomi dan sosial bisa berjalan berkesinambungan.
Adapun penetapan zonasi dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Pasalnya, hasil tangkapan harus didaratkan di pelabuhan perikanan yang ada di sekitar zonasi penangkapan.
Dengan demikian, pelabuhan perikanan di daerah bisa menjadi pusat-pusat perekonomian baru dan tidak lagi terpusat di Pulau Jawa.
Tenggono menambahkan, pengawasan kebijakan penangkapan terukur akan dilakukan secara optimal melalui patrol langsung oleh kapal pengawas dan teknologi satelit.
Baca juga: Kurangi Sampah Laut hingga 70 Persen, Kementerian KP Gagas Program Bulan Cinta Laut
“Pengawasan ini sangat penting untuk mewujudkan transformasi data kelola sektor kelautan dan perikanan Indonesia yang modern dan ramah lingkungan,” tuturnya.
Selain itu, Trenggono menambahkan, Kementerian KP saat ini juga tengah menggencarkan promosi untuk mengajak pelaku usaha berdagang di sektor perikanan.