Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dukung Penangkapan Ikan Terukur, Kementerian KP Promosikan Peluang Investasi

Kompas.com - 17/02/2022, 18:59 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) mempromosikan peluang investasi usaha untuk mendukung penangkapan ikan terukur di hadapan ratusan calon investor melalui format web seminar (webinar), Kamis (17/2/2022).

Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono memastikan penerapan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota akan melahirkan banyak usaha turunan untuk memicu geliat investasi dan distribusi pertumbuhan ekonomi ke daerah pesisir.

“Agar (investasi dan distribusi) pertumbuhan ekonomi bisa lebih merata, sehingga penyerapan tenaga kerja bisa lebih besar,” tutur Trenggono, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).

Dia mengatakan, sumber daya alam perikanan yang diambil setiap hari jumlahnya cukup banyak. Estimasi nilainya bahkan mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca juga: Kementerian KP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Perairan Pulau Rupat Kepri

Meski demikian, lanjut dia, kehidupan masyarakat pesisir dan kesejahteraan nelayan masih dalam kondisi memprihatinkan.

“Kantong-kantong kemiskinan banyaknya di pesisir. Padahal ada lebih dari Rp 200 triliun yang diambil pada tahun lalu. Ini yang kami benahi dengan penerapan kebijakan terukur,” jelasnya.

Perlu diketahui, melalui kebijakan penangkapan terukur, mekanisme penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) akan dilakukan dengan basis kuota yang dibagi dalam sistem zonasi.

Kuota penangkapan itu nantinya dihitung berdasarkan kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan dan Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs).

Baca juga: Dari Wakatobi Kementerian KP Hasilkan Riset dan Inovasi untuk Kelautan dan Perikanan

Setelah itu, kuota akan dibagikan kepada para penerima, yakni nelayan lokal yang tergabung dalam korporasi, investor (industri), serta penghobi.

Penangkapan berbasis kuota bertujuan untuk menjaga ekosistem laut agar tetap sehat, sehingga kondisi ekonomi dan sosial bisa berjalan berkesinambungan.

Adapun penetapan zonasi dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Pasalnya, hasil tangkapan harus didaratkan di pelabuhan perikanan yang ada di sekitar zonasi penangkapan.

Dengan demikian, pelabuhan perikanan di daerah bisa menjadi pusat-pusat perekonomian baru dan tidak lagi terpusat di Pulau Jawa.

Tenggono menambahkan, pengawasan kebijakan penangkapan terukur akan dilakukan secara optimal melalui patrol langsung oleh kapal pengawas dan teknologi satelit.

Baca juga: Kurangi Sampah Laut hingga 70 Persen, Kementerian KP Gagas Program Bulan Cinta Laut

“Pengawasan ini sangat penting untuk mewujudkan transformasi data kelola sektor kelautan dan perikanan Indonesia yang modern dan ramah lingkungan,” tuturnya.

Selain itu, Trenggono menambahkan, Kementerian KP saat ini juga tengah menggencarkan promosi untuk mengajak pelaku usaha berdagang di sektor perikanan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com