KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) terus mengambil langkah tegas terhadap praktik pengelolaan ruang laut yang dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Aksi terbaru, Kementerian KP menghentikan kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat, Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Adin Nurawaluddin mengatakan, penindakan tersebut merupakan komitmen tegas Kementerian KP sesuai kebijakan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.
“Kami menghentikan kegiatan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat yang dilakukan PT LMU,” ujar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (13/2/2022).
Adin menjelaskan, berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan yang dilakukan, kegiatan penambangan PT LMU tidak dilengkapi izin PKKPRL yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut.
Baca juga: Kurangi Sampah Laut hingga 70 Persen, Kementerian KP Gagas Program Bulan Cinta Laut
Adin juga menegaskan, Pulau Rupat merupakan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) sehingga izin pemanfaatannya berasal dari pemerintah pusat.
“Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan koordinasi yang dilaksanakan jajaran kami, ditemukan dugaan pelanggaran bahwa kegiatan pengerukan pasir yang dilakukan tidak memiliki dokumen PKKPRL,” tuturnya.
Dia juga menyebutkan, kegiatan tersebut diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan padang lamun.
Adin menambahkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP tengah mengerahkan Kapal Pengawas (KP) Hiu 01 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan untuk memastikan kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut dapat dihentikan.
Kegiatan aksi tersebut dilakukan bekerja sama dengan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) dan Pengawas Perikanan yang on board di atas kapal.
Baca juga: Kementerian KP Dukung Penerapan Blue Economy di Wakatobi
"Kami mengerahkan Kapal Pengawas Hiu 01 untuk memastikan tidak ada kerusakan lebih lanjut akibat kegiatan yang melanggar hukum," ujarnya.
Adapun rangkaian aksi Kementerian KP menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir dan pemeriksaan lapangan dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. Tujuannya, untuk memastikan pelanggaran dan sanksi yang akan dikenakan.
“Apabila terbukti, Sanksi Pidana Pasal 35 huruf i juncto Pasal 73 ayat (1) huruf d UU No.27/2007 dan sanksi administratif berdasarkan PP No.5/2021 juncto PP No.85/20221 akan dikenakan," tegas Adin.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Halid K Jusuf menyampaikan, jajarannya segera menindaklanjuti perintah Adin untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir yang diduga melanggar hukum sebagai upaya mencegah kerusakan lebih lanjut.
Baca juga: Kementerian KP Susun Laporan Keuangan Bidang Riset dan Pengembangan SDM
Halid menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan Komandan Pangkalan PSDKP Belawan, KP Hiu 01 segera digerakkan dan menemukan posisi kapal penambangan pasir berada pada koordinat 02° 4.911' Lintang Utara, 101° 27.191' Bujur Timur.