Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Distrik Berwakil Banyak di Indonesia

Kompas.com - 10/02/2022, 19:33 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan umum atau pemilu merupakan ajang demokrasi rakyat untuk memilih calon wakilnya di legislatif.

Selain presiden dan wakil presiden, pemilu digelar untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota, juga dewan perwakilan daerah (DPD).

Lantas, sistem pemilu seperti apa yang digunakan di Indonesia?

Sistem pemilu DPR dan DPRD

Pemilu legislatif atau pileg di Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka. Sistem ini digunakan untuk memilih anggota DPR RI serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga: Mengenal Mayoritarian Dua Putaran, Sistem Pemilu Presiden di Indonesia

Ketentuan mengenai sistem pemilu legislatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 168.

"Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka," demikian Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu.

Melalui sistem proporsional terbuka, pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh setiap partai politik peserta pemilu.

Sistem ini berbeda dengan sistem proporsional tertutup yang hanya memungkinkan pemilih memilih partai politik peserta pemilu. Sementara, anggota legislatif dipilih oleh partai.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan, pada sistem pemilu proporsional terbuka, perolehan jumlah suara calon legislatif dihitung secara proporsional atau berimbang dengan perolehan jumlah kursi.

Baca juga: Pilpres 2004: Pertama dalam Sejarah Pemilihan Presiden Digelar Langsung

Artinya, jika suatu partai memperoleh 10 persen suara, maka perolehan kursinya di DPR atau DPRD provinsi dan kabupaten/kota juga diharapkan proporsional dengan perolehan suara yakni sebesar 10 persen.

Namun, dalam sistem ini, dimungkinkan terjadi distorsi ada disparitas yang disebut sebagai disproporsionalitas.

"Disproporsionalitas itu misalnya perolehan suaranya 7 persen, tapi perolehan kursinya 10 persen, atau lebih dari 7 persen," kata Titi kepada Kompas.com.

Disproporsionalitas bisa terjadi karena berlakunya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Sistem pemilu DPD

Lain dengan pemilu DPR dan DPRD, pemilu DPD menggunakan sistem single non transferable vote (SNTV) atau sistem distrik berwakil banyak.

"Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak," bunyi Pasal 168 Ayat (3) UU Pemilu.

Baca juga: Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com