Single non transferable vote merupakan sebuah sistem yang memungkinkan pemilih memberikan satu suara pada calon anggota DPD di suatu daerah pemilihan (dapil) yang berwakil majemuk.
"SNTV adalah sebuah sistem di mana pemilih memberikan hanya satu suara berorientasikan kandidat untuk seorang kandidat di daerah pemilihan yang berwakil banyak yang memperebutkan beberapa kursi. Jadi tidak hanya memperebutkan satu kursi, tapi memperebutkan beberapa kursi atau berwakil majemuk, atau multimember constituency," jelas Titi.
Melalui SNTV, pemilih memilih satu calon anggota DPD, bukan partai politik. Selanjutnya, di daerah pemilihan itu, akan terpilih beberapa anggota DPD yang mewakili dapil tersebut.
Baca juga: Ketua MK: UU Pemilu hingga UU KPK Paling Sering Diuji di Tahun 2021
Adapun satu dapil pada pemilu DPD merujuk pada suatu provinsi. Artinya, ada 34 dapil di pemilu DPD.
Namun, di satu dapil atau provinsi, akan ada 4 orang anggota DPD terpilih. Dengan demikian, total ada 136 anggota DPD di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.