Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Usia Pensiun TNI Bisa Buat Prajurit Non-job Makin Banyak

Kompas.com - 10/02/2022, 19:12 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai usia pensiun personel TNI digugat oleh 2 orang purnawirawan dan 3 orang lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika gugatan dikabulkan, dikhawatirkan perwira TNI non-job (tidak memiliki jabatan) akan semakin banyak.

Adapun gugatan dengan Nomor 62/PUU-XIX/2021 diajukan oleh dua orang pensiunan TNI bernama Euis Kurniasih dan Musono, seorang mahasiswa, dan tiga orang lainnya.

Mereka menggugat aturan tentang usia pensiun prajurit TNI yang dimuat dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pasal itu menyebutkan bahwa prajurit TNI melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Baca juga: Aturan Usia Pensiun TNI Digugat, Panglima Andika Harap Hakim MK Bijaksana

Para pemohon juga meminta agar usia pensiun personel TNI disamakan dengan usia pensiun anggota Polri.

Sementara itu sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, batas usia pensiun anggota Polri maksimum 58 tahun. Ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan.

UU Polri juga mengatur, anggota polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat dipensiunkan sampai batas usia 60 tahun.

Menurut Pengamat Militer, Anton Aliabbas, ada sejumlah implikasi yang akan terjadi di institusi TNI apabila gugatan MK yang diajukan Euis Kurniasih dkk dikabulkan.

"Sebagai garda terdepan dalam pengelolaan pertahanan negara, personel militer dituntut memiliki tingkat kebugaran dan kesehatan tertentu guna optimal menjalankan tugas. Konsekuensinya, usia prajurit aktif mau tidak mau harus dibatasi," ujar Anton, Kamis (10/2/2022).

Menurut Anton, penambahan usia pensiun TNI juga akan membuat karir prajurit yang lebih muda terkendala. Untuk itu pembatasan usia pensiun TNI penting dilakukan guna menjamin kesempatan promosi bagi prajurit-prajurit berusia lebih muda untuk meniti karir militer.

Baca juga: Jika Gugatan Aturan Usia Pensiun TNI Dikabulkan Dinilai Bisa Hambat Promosi Pamen

"Dengan menambah usia pensiun maka pengelolaan karir prajurit akan semakin kompleks akibat adanya pelambatan laju pensiun," jelas Anton.

Tak hanya itu, penambahan usia pensiun TNI pun membuka kemungkinan fenomena non-job semakin meluas ke berbagai jenjang kepangkatan.

Fenomena non-job ini seringkali terjadi lantaran pos jabatan tidak sebanding dengan banyaknya jumlah personel TNI, termasuk perwira menengah dan perwira tinggi. Maka jika usia pensiun bertambah, kata Anton, imbasnya perwira non-job semakin lebih banyak.

"Dampak utama bagi organisasi TNI apabila gugatan ini dikabulkan adalah meluasnya bottleneck dalam pengelolaan karir prajurit TNI. Penambahan usia pensiun akan dapat memperparah fenomena prajurit non-job dalam institusi militer," jelasnya.

Anton kemudian menyinggung mengenai penambahan usia pensiun TNI yang terjadi lewat UU TNI saat ini. Sebab dalam UU No 2 tahun 1988 tentang ABRI, usia pensiun personel TNI lebih pendek dari aturan yang berlaku pada UU 34/2004.

Sebelum adanya revisi UU TNI, prajurit dapat dipensiunkan apabila sudah menjalani masa dinas keprajuritan selama 20 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com